Mohon tunggu...
Ian Putra Maulana
Ian Putra Maulana Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Hanya freelancer gabut

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kegunaan Adanya Cukai Pada Rokok dan Pengertiannya

18 September 2024   02:52 Diperbarui: 18 September 2024   03:02 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cukai rokok sumber foto : gettyimage

Bagi perokok tidak asing pastinya ada cukai pada bungkus rokok, tapi tahukah anda kegunaan dan pengertiannya?

Pengertian cukai rokok adalah bentuk pungutan negara yang telah diatur dan diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Di dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok, rokok didefinisikan sebagai hasil olahan tembakau antara lain cigarette, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya.

Semua jenis dan bentuk rokok yang berasal dari bahan dasar tembakau tersebutlah yang dikenai cukai.

Lalu apa tujuan rokok dikenakan cukai oleh negara ?

Ada beberapa tujuan utama tentang cukai rokok, antara lain :

1. Mengendalikan jumlah konsumsi dan adiksi pada rokok dengan cara menaikan harga rokok melalui cukai. Diharapkan konsumsi rokok menurun.

2. Sebagai pendapatan terbesar negara karena cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kegiatan sosial.

3. Menjaga kesehatan masyarakat dengan mengurangi sumber penyakit kangker paru-paru dan jantung yang disebabkan oleh rokok dan menciptakan Indonesia Sehat.

Banyak manfaat positif dari cukai rokok oleh karena itu diharapkan masyarakat juga berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok secara ilegal atau tanpa cukai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun