Mohon tunggu...
Ian Putra Maulana
Ian Putra Maulana Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Hanya freelancer gabut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Kebijakan Penyedian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Menuai Kontroversi

8 Agustus 2024   12:11 Diperbarui: 8 Agustus 2024   12:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat Kontrasepsi (Eddystone.org.uk )

Peraturan pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam pasal 103 menyebutkan soal upaya kesehatan system reproduksi anak sekolah. Anak di usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi hingga proses reproduksi.

Disini Anak usia sekolah dan remaja diminta untuk mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual beresiko beserta dengan akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencanan sampai dengan kemampuan melindungi diri dari tindakan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.

Terdapat juga pelayanan kontrasepsi yang tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail sebagai berikut :

a. deteksi dini penyakit atau skrining

b. pengobatan

c. rehabilitasi

d. konseling

e. penyedian alat kontrasepsi

Peraturan ini menuai kontroversi terutama soal penyedian alat kontrasepsi untuk usia pelajar dan remaja. Peraturan tersebut dapat menimbulkan anggapan pembolehan dalam hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja menurut anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetyani.

Netty Berkata bahwa,"Aneh kalu anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?"

Eva Kusuma Sundari (Photo : Bian Harnansa)
Eva Kusuma Sundari (Photo : Bian Harnansa)

"Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan kontrasepsi bisa saja akan jadi salah paham." Imbuh Eva Kusuma Sundari. Menurut aktivis perempuan anak kebijakan ini tidak masuk akal dan salah kaprah.

Menurut Eva peraturan ini harus di perjelas, Eva menyebutkan edukasi kesehatan reproduksi pada remaja harus di utamakan dari pada peraturanyang menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Hal ini agar dapat mencegah timbulnya salah persepsi di masyarakat.

Setelah menuai Pro dan Kontra soal pembagian alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, Kementrian Kesehatan akhirnya buka suara dr. Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI menekankan bahwa alat kontrasepsi di definisikan tidak untuk semua remaja melainkan di khususkan bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun