Peraturan pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam pasal 103 menyebutkan soal upaya kesehatan system reproduksi anak sekolah. Anak di usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi hingga proses reproduksi.
Disini Anak usia sekolah dan remaja diminta untuk mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual beresiko beserta dengan akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencanan sampai dengan kemampuan melindungi diri dari tindakan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
Terdapat juga pelayanan kontrasepsi yang tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail sebagai berikut :
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyedian alat kontrasepsi
Peraturan ini menuai kontroversi terutama soal penyedian alat kontrasepsi untuk usia pelajar dan remaja. Peraturan tersebut dapat menimbulkan anggapan pembolehan dalam hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja menurut anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetyani.
Netty Berkata bahwa,"Aneh kalu anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?"