Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator PAK_Tim Ahli_Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Sivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Disharmonisasi Kewenangan Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

24 Mei 2024   21:49 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:51 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. FGD Audit Investifatis Keuangan Negara. Jakarta, 2024.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Tujuan dari pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencakup berbagai aspek yang meliputi pelayanan publik yang berkualitas, kontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional, serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara. 

BUMN diharapkan dapat memajukan sektor-sektor strategis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi sumber daya. Dengan mempertahankan daya saing nasional dan mengembangkan inovasi, BUMN menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan kemandirian ekonomi negara. Untuk mencapai hasil terbaik bagi negara dan masyarakat, pengelolaan BUMN harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Salah satu bagian penting dalam pengelolaan BUMN adalah pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki relevansi yang sangat penting dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik dan pengelolaan keuangan yang transparan. Melalui pemeriksaan yang rutin dan mendalam, berbagai potensi risiko seperti penyelewengan, korupsi, dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis dapat teridentifikasi dan dicegah. 

Selain itu, pemeriksaan juga dapat memastikan bahwa BUMN menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien dan efektif. Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis BUMN dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap BUMN tidak hanya menjadi instrumen kontrol, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan publik, dan kinerja perusahaan demi kepentingan bersama.

Dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang BUMN secara eksplisit terdapat penjelasan  bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan yang dimaksud adalah bahwa dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa, 

"BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

Beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai tujuan, prinsip, pengelolaan, tata kelola, serta kewenangan pemerintah dalam mengelola BUMN.

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur tentang BUMN, namun dalam prakteknya, banyak BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). UU ini mengatur tentang penyelenggaraan Perseroan Terbatas yang juga berlaku bagi PT BUMN.

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: undang-undang ini mengatur tentang penanaman modal di Indonesia, termasuk peraturan yang mengatur investasi dalam BUMN.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun