Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Pembatasan Kekuasaan Presiden Melalui Undang-Undang?

5 Januari 2024   13:50 Diperbarui: 5 Januari 2024   13:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Konferesi Pers Menteri Koordinator bidang Perekonomian Pasca Rapat Terbatas.

9. Pasal 16 bahwa pasal ini dimunculkan setelah dihapusnya ketentuan yang mengatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang

Analisis

Pada saat berlakunya UUD NRI Tahun 1945 pasca perubahan, terdapat pembatasan-pembatasan dalam kekuasaan presiden, yakni 

1. Presiden tidak lagi dapat membentuk Undang-Undang seperti pada masa UUD 1945 sebelum perubahan dan presiden turut serta membahas dan mengesahkan RUU yang sebelumnya presiden tidak dilibatkan dalam RUU. 

2. Jika pada konstitusi sebelumnya tidak ditentukan masa jabatan presiden, UUD 1945 setelah perubahan menetapkan bahwa Presiden memangku jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode dan Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dengan persetujuan DPR. 

3. Presiden tetap berhak memberi abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi seperti pada masa UUD 1945 sebelum perubahan dan UUDS 1950, namun pada saat ini ditambah dengan pertimbangan DPR dan MA. Hal ini telah menunjukan pembatasan kekuasaan yang dimana periode kekuasan presiden telah dibatasi, akan tetapi kondisi indonesia sekarang, presiden tetap cukup kuat kekuasaanya dalam bidang legislatif dilihat dari banyaknya undang undang yang diajukan oleh pemerintah. salah satunya adalah UU cipta kerja dan Revisi UU KPK. 

Kesimpulan

Indonesia sebagai negara hukum dengan sistem pemerintahan presidensial, menempatkan Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sebagai kedudukan tertinggi dalam kekuasaan eksekutif. Pada masa konstitusi UUD sebelum perubahan, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950 sering terjadi permasalahan sosial, ekonomi, dan politik seperti KKN, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan tidak terpenuhinya hak rakyat yang menyebabkan terjadinya pergantian konstitusi tersebut. Pada masa tersebut, kekuasaan presiden tidak diatur secara jelas di dalam konstitusi dan presiden cenderung mendominasi seluruh cabang kekuasaan. Tidak diatur secara konkret dan jelas bagaimana mekanisme antar cabang kekuasaan. Sehingga, dilakukan amandemen UUD NRI Tahun sebanyak empat kali. Termuat di dalamnya pembatasan kekuasaan presiden, salah satunya jumlah periode dan kurun waktu masa jabatan sebagai presiden.  Selain itu, Presiden bersama cabang kekuasaan lainnya bekerja sama dengan mekanisme check and balances sebagai upaya mengurangi otoriter seorang pemimpin dan dominasi yang sebelumnya telah terjadi serta upaya untuk merealisasikan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Konstitusi.

Saran

1. Penulis berargumen bahwa perlu adanya pengaturan secara jelas dan rinci apa saja yang menjadi kewenangan Presiden. Mungkin di satu sisi, pengaturan tersebut dianggap membuat jalannya kewenangan Presiden sebagai administrator pemerintahan tertinggi menjadi kaku, namun upaya ini adalah menjabarkan kewenangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat juga. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan bahwa perlu dibentukan Undang-Undang tentang Kepresidenan yang mengatur secara jelas kelembagaan Presiden sebagaimana cabang-cabang kekuasaan lainnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun