9. Pasal 16 bahwa pasal ini dimunculkan setelah dihapusnya ketentuan yang mengatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
Analisis
Pada saat berlakunya UUD NRI Tahun 1945 pasca perubahan, terdapat pembatasan-pembatasan dalam kekuasaan presiden, yakniÂ
1. Presiden tidak lagi dapat membentuk Undang-Undang seperti pada masa UUD 1945 sebelum perubahan dan presiden turut serta membahas dan mengesahkan RUU yang sebelumnya presiden tidak dilibatkan dalam RUU.Â
2. Jika pada konstitusi sebelumnya tidak ditentukan masa jabatan presiden, UUD 1945 setelah perubahan menetapkan bahwa Presiden memangku jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode dan Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dengan persetujuan DPR.Â
3. Presiden tetap berhak memberi abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi seperti pada masa UUD 1945 sebelum perubahan dan UUDS 1950, namun pada saat ini ditambah dengan pertimbangan DPR dan MA. Hal ini telah menunjukan pembatasan kekuasaan yang dimana periode kekuasan presiden telah dibatasi, akan tetapi kondisi indonesia sekarang, presiden tetap cukup kuat kekuasaanya dalam bidang legislatif dilihat dari banyaknya undang undang yang diajukan oleh pemerintah. salah satunya adalah UU cipta kerja dan Revisi UU KPK.Â
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara hukum dengan sistem pemerintahan presidensial, menempatkan Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sebagai kedudukan tertinggi dalam kekuasaan eksekutif. Pada masa konstitusi UUD sebelum perubahan, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950 sering terjadi permasalahan sosial, ekonomi, dan politik seperti KKN, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan tidak terpenuhinya hak rakyat yang menyebabkan terjadinya pergantian konstitusi tersebut. Pada masa tersebut, kekuasaan presiden tidak diatur secara jelas di dalam konstitusi dan presiden cenderung mendominasi seluruh cabang kekuasaan. Tidak diatur secara konkret dan jelas bagaimana mekanisme antar cabang kekuasaan. Sehingga, dilakukan amandemen UUD NRI Tahun sebanyak empat kali. Termuat di dalamnya pembatasan kekuasaan presiden, salah satunya jumlah periode dan kurun waktu masa jabatan sebagai presiden. Â Selain itu, Presiden bersama cabang kekuasaan lainnya bekerja sama dengan mekanisme check and balances sebagai upaya mengurangi otoriter seorang pemimpin dan dominasi yang sebelumnya telah terjadi serta upaya untuk merealisasikan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Konstitusi.
Saran
1. Penulis berargumen bahwa perlu adanya pengaturan secara jelas dan rinci apa saja yang menjadi kewenangan Presiden. Mungkin di satu sisi, pengaturan tersebut dianggap membuat jalannya kewenangan Presiden sebagai administrator pemerintahan tertinggi menjadi kaku, namun upaya ini adalah menjabarkan kewenangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat juga. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan bahwa perlu dibentukan Undang-Undang tentang Kepresidenan yang mengatur secara jelas kelembagaan Presiden sebagaimana cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Â