Perubahan sebanyak empat kali tersebut memuat perubahan dan penambahan pasal baru dalam konstitusi. Dalam perubahan ini terdapat pula perubahan pada kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai berikut :
1. Pasal 5 terdapat perubahan pada Pasal 5, yaitu wewenang presiden dalam membentuk
undang-undang berubah menjadi hak untuk mengajukan undang-undang kepada DPR dari sebelumnya memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
2. Pasal 7 bahwa sebelumnya masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Akan tetapi, dalam perubahan pasal dituliskan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali, namun hanya untuk satu periode lagi, yaitu selama 5 tahun berikutnya.
3.Pasal 13 bahwa pasca perubahan, pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta dari negara lain tetap dilakukan oleh presiden. Akan tetapi, dalam pengangkatan duta dan konsul serta menerima duta dari negara lain tersebut, presiden memperhatikan usulan dari DPR, sesuai dengan ayat (2) dan (3).
4. Pasal 14 bahwa setelah perubahan presiden tetap berhak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, namun dengan pertimbangan Mahkamah Agung (grasi dan rehabilitasi) dan DPR (amnesti dan abolisi).
5. Pasal 15 bahwa Presiden tetap berhak memberi tanda jasa dan tanda kehormatan, namun diatur dalam undang-undang.
6. Pasal 20 bahwa pasca perubahan, rancangan undang-undang dibahas oleh Presiden bersama dengan DPR, dan presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan DPR. Berbeda dengan pasal sebelum perubahan yang tidak melibatkan presiden dalam pengesahan rancangan undang-undang.
Pada pasal ini ditambahkan ketentuan pada ayat (5), yaitu apabila rancangan undang- undang yang telah disetujui tidak disahkan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib untuk diundangkan. Dengan kata lain, dalam pengesahan rancangan undang-undang tidak mutlak harus melalui pengesahan oleh presiden apabila lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan.
7. Pasal 7A bahwa pasal ini merupakan pasal tambahan dari perubahan ke-3. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dengan persetujuan DPR apabila terbukti apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan,korupsi, dan tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
8. Pasal 7C bahwa pasca perubahan, presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.