Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Pembatasan Kekuasaan Presiden Melalui Undang-Undang?

5 Januari 2024   13:50 Diperbarui: 5 Januari 2024   13:50 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Konferesi Pers Menteri Koordinator bidang Perekonomian Pasca Rapat Terbatas.

Sistem konstitusional;

  • Kekuasaan tertinggi adalah MPR;

  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah dari Majelis;

  • Presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat;

  • Menteri negara ialah pembantu dari presiden, Menteri negara tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR; dan

  • Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas.

  • Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945

    Pasca perubahan UUD 1945, secara garis besar ada tiga hal pokok menyangkut antara lain: 

    1. Hubungan kekuasaan antara Presiden dan DPR Pertama, hubungan legislasi (pembentukan undang-undang); 

    2. Hubungan dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan; ketiga, hubungan pengawasan; dan

    3. Hubungan kekuasaan yang sifatnya insidental yang meliputi hubungan dalam membuat pernyataan perang, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait keuangan negara, pengangkatan dan penempatan duta, pemberian amnesti dan abolisi serta pengangkatan pejabat-pejabat negara (anggota BPK, Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial dan Hakim Konstitusi),Di sisi lain diadakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi sebanyak empat kali dalam rentang tahun 1999 s.d. 2002.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun