Sistem konstitusional;
Kekuasaan tertinggi adalah MPR;
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah dari Majelis;
Presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat;
Menteri negara ialah pembantu dari presiden, Menteri negara tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR; dan
Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas.
Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Pasca perubahan UUD 1945, secara garis besar ada tiga hal pokok menyangkut antara lain:Â
Hubungan kekuasaan antara Presiden dan DPR Pertama, hubungan legislasi (pembentukan undang-undang);Â
Hubungan dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan; ketiga, hubungan pengawasan; dan
Hubungan kekuasaan yang sifatnya insidental yang meliputi hubungan dalam membuat pernyataan perang, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait keuangan negara, pengangkatan dan penempatan duta, pemberian amnesti dan abolisi serta pengangkatan pejabat-pejabat negara (anggota BPK, Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial dan Hakim Konstitusi),Di sisi lain diadakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi sebanyak empat kali dalam rentang tahun 1999 s.d. 2002.