Pemantik
Di Indonesia tidak terdapat undang-undang yang mengatur tentang Presiden sebagai lembaga negara, hal tersebut karena sudah terdapat pengaturan di kontitusi Indonesia. Padahal cabang-cabang kekuasaan seperti kementerian, DPR, DPD, MA,KY, MK, BI, BPK, dan lain sebagainya sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai lembaga negara, apakah Presiden perlu dibatasi kewenangannya melalui undang-undang?
Indonesia menganut sistem presidensial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar". Presiden yang memegang kekuasaan dalam pasal ini merujuk pada pengertian presiden menurut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, tidak terdapat perbedaan presiden sebagai kepala negara (head of state) dan kepala pemerintahan (head of government). Dengan ditambahkannya kekuasaan pemerintahan negara kepada Presiden maka Presiden selain sebagai kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan suatu negara disebut sebagai sistem pemerintahan yang presidensial apabila:
Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan;
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya;
Presiden sebaliknya juga tidak berwenang membubarkan parlemen; dan
Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi.
Dari penjabaran diatas, maka dapat dilihat bahwa sebagai puncak pemimpin administrator yang tertinggi, presiden memiliki kewenangan yang luas dalam kehidupan tata negara di Indonesia. konstitusi dalam hal ini melakukan pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut oleh presiden, pembatasan ini pun juga tidak mengimplikasikan untuk presiden berada dibawah organ pemerintahan yang lain, melainkan melakukan kegiatan pemerintahan yang berkesinambungan dengan yang lain. Secara khusus, Pembatasan kekuasaan terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Perumusan yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengandung arti sebagaimana dinyatakan Jimly Asshiddiqie, bahwa: "Artinya ada kekuasaan pemerintahan negara yang menurut undang-undang dasar dan ada pula kekuasaan pemerintahan negara yang tidak menurut undang-undang. Yang dimaksud dengan "menurut Undang-Undang Dasar" juga dapat dibedakan antara yang secara eksplisit ditentukan dalam Undang-Undang Dasar dan ada pula yang tidak secara eksplisit ditentukan dalam Undang-Undang Dasar." berkaca dari penjabaran ini, maka menarik untuk mengetahui sejauh mana pembatasan kekuasaan eksplisit dan implisit wewenang presiden. pembatasan kekuasaan ini akan dilihat dari perspektif sejarah dan melihat implikasinya pada tiap tiap periode serta efektivitasnya pada status quo Indonesia.
Dalam penjelasan yang ada pada UUD 1945 di awal terbentuknya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dapat dilihat penegasan 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni: