Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Pengawasan Dana Partai Politik Melalui Pembentukan Lembaga Negara Independen Baru

4 Januari 2024   12:21 Diperbarui: 4 Januari 2024   12:28 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang -- Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

  • Keberadaan lembaga negara tersebut belum termasuk dari kewenangan lembaga negara lainnya seperti, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam hal pengawasan pendanaan partai politik tidak efisien dan maksimal karena tersebarnya kewenangan tersebut di banyak lembaga negara. Seringkali pengawasan dianggap sebagai formalitas saja atau hanya sekadar menjalankan kewenangan.

    Komparasi Lembaga Pengawasan di beberapa Negara. Dok. pribadi
    Komparasi Lembaga Pengawasan di beberapa Negara. Dok. pribadi

    Analisis Pembentukan Transformasi Pengawasan Baru

    1. Badan Penyelenggara Pemilu memang identik terhadap lembaga negara penyelenggara pemilu sering sangat sibuk saat tahun pemilu, sehingga keuangan politik sebagai pengalih perhatian dari tugas penyelenggaraan pemilu atau formalitas saja. 

    2. Kementerian dipimpin oleh menteri yang ditunjuk secara politik, sehingga mungkin tidak cukup independen untuk meyakinkan publik bahwa implementasinya tanpa bias dan bahwa pelanggaran penyalahgunaan sumber daya milik negara akan ditindak. Di beberapa negara, pengawasan keuangan politik berada di Kementerian Dalam Negeri atau Keuangan.

    3. Pengadilan juga merupakan salah satu opsi, di mana dapat meningkatkan kemungkinan penerapan sanksi terkait pelanggaran, walaupun di banyak negara ini tidak terjadi pada praktiknya. Masalahnya, mungkin pengadilan tidak memiliki ruang untuk mengakomodir sifat politis yang mungkin kental terdapat dalam kasus keuangan politik.

    4. Lembaga lainnya. Lembaga lainnya di beberapa negara, pengawasan dilakukan oleh badan yang ada di bawah atau secara langsung berhubungan dengan parlemen. Kelebihan dan kekurangan penggunaan lembaga-lembaga tersebut untuk pengawasan keuangan politik berbeda di tiap negara. Menggunakan opsi lembaga lainnya juga dapat berpotensi tidak efektif karena mungkin akan memiliki model pengawasan yang sama seperti biasanya.

    5. Lembaga Audit. Lembaga audit juga merupakan salah satu opsi terbaik, karena secara kelembagaan merupakan menjalankan tugas, pokok, dan fungsi audit, misalnya diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kelemahannya adalah baik BPK maupun BPKP, pengawasan pendanaan partai politik bukanlah tugas utama dari lembaga audit tersebut.

    6. Badan Audit Khusus. Dalam banyak kasus, ini adalah badan yang ditetapkan untuk mengawasi kegiatan parpol secara umum, salah satu aspeknya adalah keuangan politik. Pendekatan ini bisa menghasilkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengawasi keuangan politik, namun di banyak negara, bisa jadi sudah ada terlalu banyak komisi. Contohnya adalah Dewan Urusan Parpol di Sudan, Komite Pengawas Kampanye Pemilu di Lebanon, dan Commission Nationale des Comptes de Campagne et des Financements politique di Perancis.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun