Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang -- Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Keberadaan lembaga negara tersebut belum termasuk dari kewenangan lembaga negara lainnya seperti, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam hal pengawasan pendanaan partai politik tidak efisien dan maksimal karena tersebarnya kewenangan tersebut di banyak lembaga negara. Seringkali pengawasan dianggap sebagai formalitas saja atau hanya sekadar menjalankan kewenangan.
Analisis Pembentukan Transformasi Pengawasan Baru
Badan Penyelenggara Pemilu memang identik terhadap lembaga negara penyelenggara pemilu sering sangat sibuk saat tahun pemilu, sehingga keuangan politik sebagai pengalih perhatian dari tugas penyelenggaraan pemilu atau formalitas saja.Â
Kementerian dipimpin oleh menteri yang ditunjuk secara politik, sehingga mungkin tidak cukup independen untuk meyakinkan publik bahwa implementasinya tanpa bias dan bahwa pelanggaran penyalahgunaan sumber daya milik negara akan ditindak. Di beberapa negara, pengawasan keuangan politik berada di Kementerian Dalam Negeri atau Keuangan.
Pengadilan juga merupakan salah satu opsi, di mana dapat meningkatkan kemungkinan penerapan sanksi terkait pelanggaran, walaupun di banyak negara ini tidak terjadi pada praktiknya. Masalahnya, mungkin pengadilan tidak memiliki ruang untuk mengakomodir sifat politis yang mungkin kental terdapat dalam kasus keuangan politik.
Lembaga lainnya. Lembaga lainnya di beberapa negara, pengawasan dilakukan oleh badan yang ada di bawah atau secara langsung berhubungan dengan parlemen. Kelebihan dan kekurangan penggunaan lembaga-lembaga tersebut untuk pengawasan keuangan politik berbeda di tiap negara. Menggunakan opsi lembaga lainnya juga dapat berpotensi tidak efektif karena mungkin akan memiliki model pengawasan yang sama seperti biasanya.
Lembaga Audit. Lembaga audit juga merupakan salah satu opsi terbaik, karena secara kelembagaan merupakan menjalankan tugas, pokok, dan fungsi audit, misalnya diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kelemahannya adalah baik BPK maupun BPKP, pengawasan pendanaan partai politik bukanlah tugas utama dari lembaga audit tersebut.
Badan Audit Khusus. Dalam banyak kasus, ini adalah badan yang ditetapkan untuk mengawasi kegiatan parpol secara umum, salah satu aspeknya adalah keuangan politik. Pendekatan ini bisa menghasilkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengawasi keuangan politik, namun di banyak negara, bisa jadi sudah ada terlalu banyak komisi. Contohnya adalah Dewan Urusan Parpol di Sudan, Komite Pengawas Kampanye Pemilu di Lebanon, dan Commission Nationale des Comptes de Campagne et des Financements politique di Perancis.