Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:17 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis menjadi Narasumber terkait Pelaporan Permasalahan Maladministrasi Pelayanan Publik. Dokpri

Meskipun KASN sudah dibubarkan melalui revisi UU ASN, KASN tetap melakukan pengawasan hingga pelaksanaan penjabat kepala daerah berakhir sampai pemilu 2024. Presiden dapat membentuk Perppu sebagai landasan keberadaan KASN.

  • Melakukan pembentukan Undang-Undang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru. Di mana terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan KASN.

  • Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan secara eksplisit keberadaan KASN akan ada sepanjang pelaksanaan reformasi birokrasi.

  • Mempertajam kewenangan KASN dengan menambahkan salah satu kewenangan yaitu memberikan sanksi yang sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga tidak hanya sekadar rekomendasi.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun