Meskipun KASN sudah dibubarkan melalui revisi UU ASN, KASN tetap melakukan pengawasan hingga pelaksanaan penjabat kepala daerah berakhir sampai pemilu 2024. Presiden dapat membentuk Perppu sebagai landasan keberadaan KASN.
Melakukan pembentukan Undang-Undang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru. Di mana terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan KASN.
Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan secara eksplisit keberadaan KASN akan ada sepanjang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Mempertajam kewenangan KASN dengan menambahkan salah satu kewenangan yaitu memberikan sanksi yang sifatnya mengikat dan memaksa, sehingga tidak hanya sekadar rekomendasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H