Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Sisi Pengawasan Otorita Ibukota Nusantara

23 Agustus 2023   13:06 Diperbarui: 23 Agustus 2023   13:36 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melaksanakan Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sekitar IKN. Penajem Paser Utara, 8 Agustus 2023.

Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo sebagaimana yang disampaikan pada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022. 

Ibu Kota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat dengan kementerian yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. Kekhususan dari Otorita Ibu Kota Nusantara terlihat dari tingkatannya yang setara dengan  kementerian/lembaga. Dalam pelaksanaanya nanti, Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Berbeda dengan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada umumnya, pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, terdapat beberapa perbedaan yang sangat mencolok antara pemerintah daerah khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Pemerintah Daerah pada umumnya yang ada di Indonesia. Namun pada hakikatnya, baik pemerintah daerah maupun pemerintah daerah khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan target populasi penduduk yang akan tinggal di ibu kota baru pada tahun 2024 adalah 200 ribu jiwa. Adanya penduduk yang bertempat tinggal di Otorita Ibu Kota Nusantara harus mendapat jaminan pelayanan publik dimulai dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Salah satu indikator pengawasan yang dapat diterapkan adalah Indikator MCP. 

Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan sistem yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah di Indonesia meliputi area intervensi. Dalam pelaksanaanya, terdapat 8 area intervensi kegiatan koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah). 8 area itu meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Mengapa Indikator MCP sangat penting dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik? Pada hakikatnya, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kekhususan karena adanya pengaturan tambahan dalam undang-undang, namun tidak berarti meninggalkan bentuk asli dari pemerintah daerah. Bagaimana nantinya implementasi 8 area intervensi tersebut diharapkan?

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD

Secara kelembagaan, pada hakikatnya perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD. Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, tidak satu katapun yang menyebutkan tentang APBD ataupun pendanaan baik yang bersumber dari daerah. Oleh karena itu, indikator Perencanaan dan Penganggaran baik untuk diimplementasikan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mencegah terjadinya fraud/kerugian negara.

2. Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaaan barang dan jasa merupakan titik terpenting dari keberadaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Berubahnya keuangan negara (APBN) menjadi barang dan jasa, terdapat potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

3. Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Perizinan juga tidak kalah penting dari indikator lainnya. Bahwa pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan masuknya berbagai macam pihak dan kepentingan harusnya menggunakan izin dari pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan perizinan menjadi penting demi mencegah terjadinya masuknya kepentingan pribadi (conflict of interest).

4. Keberadaan APIP

Keberadaan APIP juga harus diperhatikan. Sebagaimana tantangan dari pemerintah daerah saat ini yaitu memperkuat kelembagaan APIP, sehingga tidak hanya sebatas watchdog, namun quality assurance dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

5. Manajemen ASN 

Mewujudkan ASN/Pegawai IKN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik menjadi keharusan sebagaimana cita-cita dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Demi terciptanya birokrat yang handal dan tidak birokratis.

6. Optimalisasi Pajak Daerah

Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Hal ini diharapkan demi mendukung keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.

7. Manajemen Aset Daerah

Melaksanakan pengelolaan aset/ Barang Milik Daerah (BMD berdasarkan prinsip dasar-dasar manajemen aset terhadap aset/BMD dengan mengikuti landasan kebijakan yang diatur berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen dan Surat Keputusan lainnya.

8. Tata Kelola Keuangan Desa

Bahwa nantinya di Ibu Kota Nusantara, akan terdapat beberapa desa yang statusnya akan tetap menjadi desa dan berada di tengah-tengah Ibu Kota Nusantara. Oleh karena itu, indikator ini juga harus diperhatikan sebagaimana tupoksi dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.

Sebenarnya banyak perspektif dalam melaksanakan pengawasan. Namun, pada hakikatnya Indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) ini menekankan pengawasan yang mencegah terjadinya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi. Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah bertahap, masih banyak dinamika, perubahan, bahkan reformasi di dalamnya. Namun, pengawasan harus tetap dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, penulis menyampaikan bahwa sebagai pemerintah daerah khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara juga harus diawasi. Tidak hanya pengawasan yang formalitas, namun pengawasan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun