Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Sisi Pengawasan Otorita Ibukota Nusantara

23 Agustus 2023   13:06 Diperbarui: 23 Agustus 2023   13:36 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melaksanakan Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sekitar IKN. Penajem Paser Utara, 8 Agustus 2023.

3. Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Perizinan juga tidak kalah penting dari indikator lainnya. Bahwa pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan masuknya berbagai macam pihak dan kepentingan harusnya menggunakan izin dari pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan perizinan menjadi penting demi mencegah terjadinya masuknya kepentingan pribadi (conflict of interest).

4. Keberadaan APIP

Keberadaan APIP juga harus diperhatikan. Sebagaimana tantangan dari pemerintah daerah saat ini yaitu memperkuat kelembagaan APIP, sehingga tidak hanya sebatas watchdog, namun quality assurance dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

5. Manajemen ASN 

Mewujudkan ASN/Pegawai IKN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik menjadi keharusan sebagaimana cita-cita dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Demi terciptanya birokrat yang handal dan tidak birokratis.

6. Optimalisasi Pajak Daerah

Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Hal ini diharapkan demi mendukung keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.

7. Manajemen Aset Daerah

Melaksanakan pengelolaan aset/ Barang Milik Daerah (BMD berdasarkan prinsip dasar-dasar manajemen aset terhadap aset/BMD dengan mengikuti landasan kebijakan yang diatur berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen dan Surat Keputusan lainnya.

8. Tata Kelola Keuangan Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun