Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peran Masjid dan Koperasi: Mengelola Infak, Layanan Pinjaman Tanpa Bunga, dan Pemberdayaan Ekonomi

14 Juli 2023   15:42 Diperbarui: 16 Juli 2023   10:29 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa utang yang diakumulasi pada pinjol mencapai jumlah fantastis sebesar 50,53 triliun rupiah dari 17,31 juta akun pengguna.

Itu belum termasuk sekitar 85 pinjaman online ilegal yang masih beroperasi dan meresahkan.

Pasti banyak orang yang sangat bersyukur jika ada pinjaman yang dapat dicicil tanpa bunga, terlebih lagi jika masjid dapat mengambil peran dalam hal ini. 

Uang infak dan kas yang dikelola secara koperasi oleh masjid dapat digunakan sebagai modal untuk mengelola model pemberi pinjaman semacam ini, tentu dengan kajian yang mendalam. 

Hal ini jauh lebih terhormat daripada hanya menggunakan masjid sebagai sarana untuk "menghakimi" pelaku riba. Lebih baik menciptakan solusi agar masyarakat dapat terbebas dari riba. 

Apakah itu sulit dilakukan? Masjid Jogokariyan telah membuktikan bahwa hal tersebut memungkinkan, bahkan takmir masjid bekerja sama dengan UMKM di sekitar masjid dengan konsep ekonomi umat. 

Pinjol hanya satu dari sekian banyak keruwetan ekonomi umat. Jika saja lahir lebih banyak masjid seperti Jogokariyan, secara bertahap masalah ekonomi dapat terpecahkan satu per satu.

Apakah ini mengkomersialisasikan masjid?

Tentu tidak, karena pada zaman Rasulullah sendiri, masjid tidak hanya difungsikan sebagai sarana beribadah, tetapi juga memiliki peran dalam bidang sosial, ekonomi dan bahkan merencanakan strategi perang hingga menyambut tamu dari luar negeri.

Ini dapat kita telusuri dari asbabun nuzulnya Surah Al-Jumu'ah itu sendiri. Surah Al-Jumu'ah merupakan surat ke-62 dalam Al-Quran dan diturunkan di Madinah.

Nama surah ini diambil dari kata "Al-Jumu'ah" yang disebut dalam ayat ke-9, yang merujuk kepada hari Jumat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun