Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Krisis Lahan Makam di Jakarta: Konsep Makam Jannatul Ma'la dan Capsula Mundi Jadi Alternatif Solusi?

18 Juni 2023   16:40 Diperbarui: 19 Juni 2023   15:12 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acak Saji di Desa Trunyan, Bali. Foto: Flickr / Petter Thorden via kumparan.com

Namun, harga tersebut hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP dan telah terdaftar di pemakaman tersebut. 

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar iuran rutin sebesar 20 ribu per kepala keluarga untuk perawatan makam. 

Namun, bagi warga yang tidak terdaftar, situasinya berbeda. Mereka akan dikenakan biaya sekitar 10 juta untuk proses pemakaman. Selain biaya lahan dan penggalian, mereka juga harus menghadapi biaya tambahan untuk penataan makam seperti batu nisan dan rumput makam, yang umumnya dikenakan sekitar 1,5 juta. 

Sis R menceritakan pengalaman yang berbeda terkait pemeliharaan makam orang tuanya. 

Menurut ceritanya, ia harus memperpanjang makam setiap tiga tahun sekali, yang pada dasarnya mirip dengan membayar sewa tanah. Harganya pun berbeda berdasarkan kelas dan lokasi makam. 

Makam yang mudah diakses, terutama yang berada di bagian depan, memiliki harga yang jauh lebih mahal daripada makam yang terletak di bagian dalam kompleks pemakaman. 

Saya iseng bertanya, "Bagaimana jika tidak melakukan perpanjangan sewa?" Sis R menjawab, "Jika tidak memperpanjang, maka kemungkinan makamnya akan hilang dan bisa digunakan oleh orang lain."

Analoginya, mirip dengan situasi ketika seseorang tidak mampu membayar sewa kos-kosan, yang berakhir dengan pengusiran dari tempat tinggal. 

Terdapat sedikit kesamaan antara kisah Sis R dan pengalaman pribadi dalam menghadapi kesulitan membayar kos-kosan. Lah kok curhat.

Informasi yang diberikan oleh Sis R tentang perpanjangan sewa lahan makam memang benar adanya. Menurut aturan yang berlaku, perpanjangan sewa lahan makam dapat diajukan paling lama setiap tiga tahun.  

Dalam proses perpanjangan sewa lahan makam, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun