Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Krisis Polusi Udara di Jakarta, Upaya Pemerintah dan Tanggung Jawab Bersama

13 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 14 Juni 2023   04:25 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Kamis (24/5/2023). (KOMPAS.ID/TOTOK WIJAYANTO (TOK))

Sejak tahun 1997, data telah menunjukkan bahwa udara di Jakarta tercemar. Namun, sampai dengan tahun 2019 belum ada upaya yang terencana dan terorganisir dari pemerintah untuk menanggulangi masalah pencemaran tersebut. 

Selain itu, berdasarkan pengamatan tahunan, kualitas udara Jakarta terus melampaui baku mutu ambien nasional (BMUAN) tahunan sejak tahun 2016. 

Pada 4 Juli 2019, 32 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta mengambil keputusan yang berani.

Mereka memutuskan untuk menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pencemaran udara yang melanda Jakarta. 

Setelah melalui dua tahun persidangan yang panjang, pada tanggal 16 September 2021, putusan terakhir atas gugatan tersebut akhirnya diumumkan oleh hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait masalah pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. 

Selain itu, putusan tersebut juga menemukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hakim mempertimbangkan bahwa para tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Meskipun para tergugat telah dihukum oleh hakim, kenyataannya setelah 2 tahun amar putusan hakim dikeluarkan, belum ada langkah revolusioner yang diambil untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta. Pencemaran udara terus menjadi persoalan yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian yang signifikan.

Yang lebih ironis, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, malah membuat kelakar tentang kualitas udara yang buruk. Seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV, Heru berkelakar, "Iya saya tiup saja."

Respons seperti ini oleh seorang pejabat dianggap tidak memiliki rasa simpati oleh banyak pihak. Tindakan meremehkan seriusnya masalah polusi udara yang dihadapi oleh penduduk Jakarta menimbulkan tanda tanya besar. 

Kualitas udara di Jakarta semakin memburuk seiring dengan datangnya musim kemarau. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa peningkatan konsentrasi polutan di Jakarta sudah terlihat sejak April 2023. 

Pada bulan tersebut, rata-rata bulanan konsentrasi PM 2,5 mencapai 29,75 mikrogram per kubik. Namun, angka ini meningkat hampir dua kali lipat menjadi 50,21 mikrogram per kubik pada bulan Mei 2023. 

Ditambah lagi, berdasarkan data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta telah secara konsisten berada di angka 150 ke atas sejak Jumat, 19 Mei 2023.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa memburuknya kualitas udara di Jakarta tidak dapat dilepaskan dari pengaruh emisi yang dihasilkan oleh kawasan industri di wilayah penyangga ibu kota.

Penggunaan Masker Bukan Solusi Jangka Panjang.

Pemerintah resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker di tempat umum maupun transportasi publik. 

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).

Penggunaan masker bisa jadi solusi sementara. Foto: Dokumentasi Maheng
Penggunaan masker bisa jadi solusi sementara. Foto: Dokumentasi Maheng

Aturan tersebut menjelaskan mengenai protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Meski pemerintah tak lagi mewajibkan pemakaian masker di tempat umum, ancaman kesehatan tetap mengintai, terutama bagi masyarakat Ibu Kota.

Pasalnya, kualitas udara di DKI Jakarta terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan kualitas udara di Jakarta beberapa kali sempat menjadi yang terburuk di dunia. 

Penting bagi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan amar putusan hakim, daripada membuat kelakar yang menyinggung banyak pihak. Selain itu, pemerintah juga harus fokus pada upaya menghentikan aktivitas destruktif yang menyebabkan polusi udara itu sendiri.

Beberapa aktivitas destruktif telah teridentifikasi sebagai penyebab utama polusi udara di Jakarta. Pertama, emisi kendaraan bermotor menjadi kontributor utama. 

Jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat menghasilkan emisi polutan seperti partikel debu, karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), yang memperburuk kualitas udara. 

Selain itu, industri dan proses manufaktur yang menggunakan bahan bakar fosil atau bahan kimia berbahaya juga menyumbang emisi polutan berupa gas dan partikel berbahaya. 

Tak kalah penting, pembangkit listrik tenaga batu bara juga menjadi faktor penyumbang polusi udara. 

Pembakaran batu bara di pembangkit listrik menghasilkan emisi polutan seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), partikel debu, dan karbon dioksida (CO2), yang berkontribusi pada polusi udara di Jakarta. 

Selain polusi udara yang semakin memburuk, perubahan iklim yang ekstrim juga menjadi tantangan serius yang dihadapi Jakarta. 

Ironisnya, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang dianggap kontroversial oleh para organisasi lingkungan. Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan, termasuk berdampak pada kualitas udara. 

Tak hanya itu, pada awal tahun ini, pemerintah juga menerbitkan kebijakan serupa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini juga mendapat sorotan tajam dari organisasi lingkungan karena dianggap berpotensi merusak lingkungan, termasuk mempengaruhi kualitas udara. 

Para aktivis lingkungan menyoroti bahwa kebijakan-kebijakan ini tampaknya tidak sejalan dengan upaya penanggulangan polusi udara dan perubahan iklim. 

Bertani tabulampot bisa menjadi gerakan bersama untuk bumi. | Foto: Dokumentasi Maheng
Bertani tabulampot bisa menjadi gerakan bersama untuk bumi. | Foto: Dokumentasi Maheng

Kendaraan Listrik Bukan Alternatif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak memberikan penjelasan mengenai langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang berasal dari kawasan industri. 

Sebaliknya, dalam laporan Kompas TV, Heru justru menekankan faktor pencemaran udara adalah hasil dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor dan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi.

Meskipun kendaraan listrik dianggap sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara, penting untuk dicatat bahwa sumber listrik yang digunakan juga memainkan peran penting dalam dampak lingkungan. 

Jika listrik yang digunakan berasal dari sumber fosil seperti energi solar atau batu bara, maka dampak lingkungannya tetap akan terjadi.

Sebagai gantinya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan perbaikan kondisi kendaraan umum agar lebih ramah difabel, dengan menyediakan fasilitas yang nyaman dan memastikan keakuratan waktu perjalanan. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.

Selain itu, sebaiknya subsidi kendaraan listrik dialihkan untuk mendukung tiket transportasi umum. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk menggunakan transportasi publik yang ramah lingkungan dan terjangkau.

Tentunya, kendaraan listrik memiliki keuntungan karena tidak menghasilkan emisi karbon melalui gas buangnya. Namun, perlu juga diperhatikan tentang pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik yang digunakan. Limbah baterai tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Berkebun bisa menjadi sumbangan kecil menciptakan udara segara. | Foto: Dokumentasi Maheng
Berkebun bisa menjadi sumbangan kecil menciptakan udara segara. | Foto: Dokumentasi Maheng

Terus-menerus menyalahkan pemerintah juga bukanlah solusi yang efektif dalam mengatasi krisis iklim dan polusi udara. 

Meskipun pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung keberlanjutan lingkungan, namun perubahan yang signifikan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi polusi udara. 

Kebijakan yang lebih bijak adalah memulai dari diri sendiri. Untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan polusi udara, setiap individu perlu berperan aktif. Saling menyalahkan dan menghindar dari tanggung jawab bukanlah solusi yang tepat.

Mulai dari pilihan moda transportasi hingga gaya belanja, gaya hidup kita dapat tetap berkelanjutan tanpa harus mengorbankan kelestarian bumi. Setiap tindakan kecil yang dilakukan oleh masyarakat dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi krisis iklim dan lingkungan.

Tidak akan ada perubahan yang signifikan jika hanya satu individu yang beraksi. Meskipun terdapat ribuan tulisan dan jurnal yang mengkhawatirkan polusi udara, tetapi tanpa tindakan nyata, itu hanya akan tetap menjadi teori belaka.

***
Jika Anda telah sampai di sini, terima kasih telah membaca. Jangan ragu untuk meninggalkan kritik dan saran di kolom komentar agar saya dapat menulis dengan lebih baik lagi. [Mhg].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun