Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Travel Writer

Lahir di Aceh, Terinspirasi untuk Menjelajahi Indonesia dan Berbagi Cerita Melalui Karya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Krisis Polusi Udara di Jakarta, Upaya Pemerintah dan Tanggung Jawab Bersama

13 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 14 Juni 2023   04:25 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Kamis (24/5/2023). (KOMPAS.ID/TOTOK WIJAYANTO (TOK))

Penting bagi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan amar putusan hakim, daripada membuat kelakar yang menyinggung banyak pihak. Selain itu, pemerintah juga harus fokus pada upaya menghentikan aktivitas destruktif yang menyebabkan polusi udara itu sendiri.

Beberapa aktivitas destruktif telah teridentifikasi sebagai penyebab utama polusi udara di Jakarta. Pertama, emisi kendaraan bermotor menjadi kontributor utama. 

Jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat menghasilkan emisi polutan seperti partikel debu, karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), yang memperburuk kualitas udara. 

Selain itu, industri dan proses manufaktur yang menggunakan bahan bakar fosil atau bahan kimia berbahaya juga menyumbang emisi polutan berupa gas dan partikel berbahaya. 

Tak kalah penting, pembangkit listrik tenaga batu bara juga menjadi faktor penyumbang polusi udara. 

Pembakaran batu bara di pembangkit listrik menghasilkan emisi polutan seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), partikel debu, dan karbon dioksida (CO2), yang berkontribusi pada polusi udara di Jakarta. 

Selain polusi udara yang semakin memburuk, perubahan iklim yang ekstrim juga menjadi tantangan serius yang dihadapi Jakarta. 

Ironisnya, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang dianggap kontroversial oleh para organisasi lingkungan. Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan, termasuk berdampak pada kualitas udara. 

Tak hanya itu, pada awal tahun ini, pemerintah juga menerbitkan kebijakan serupa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini juga mendapat sorotan tajam dari organisasi lingkungan karena dianggap berpotensi merusak lingkungan, termasuk mempengaruhi kualitas udara. 

Para aktivis lingkungan menyoroti bahwa kebijakan-kebijakan ini tampaknya tidak sejalan dengan upaya penanggulangan polusi udara dan perubahan iklim. 

Bertani tabulampot bisa menjadi gerakan bersama untuk bumi. | Foto: Dokumentasi Maheng
Bertani tabulampot bisa menjadi gerakan bersama untuk bumi. | Foto: Dokumentasi Maheng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun