mudah untuk mendeteksi kejadian korupsi melalui serangkaian upaya
kegiatan menurut pendekatan preventif.
2) jika belum dapat atau tidak dapat mencegah, setiap organisasi pemerintahan
dapat segera mendeteksi, mengungkapkan fakta kejadian, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui serangkaian kegiatan menurut pendekatan Investigatif/Represif.
3) setiap organisasi pemerintahan perlu berupaya meningkatkan kepedulian individu di dalam dan di luar organisasi untuk dapat mendorong peran memerangi korupsi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki melalui upaya edukatif.
Undang-undang telah mendefinisikan Pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 30 Tahun 2002).
Â
PENCEGAHAN KORUPSI
Salah satu unsur penting dalam upaya menjadikan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi adalah melalui upaya pencegahan korupsi. Mengingat korupsi terjadi karena adanya dua unsur yakni niat dan kesempatan, maka upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem yang efektif untuk menekan kesempatan orang melakukan korupsi. Salah satu sistem yang efektif adalah dengan penerapan good governance di pemerintahan dengan tiga unsur pentingnya yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir wacana tentang pentingnya implementasi good governance telah banyak didiskusikan dalam seminar dan berbagai pertemuan ilmiah maupun praktisi. Namun demikian, perwujudannya masih sebatas formalitas dan belum menunjukkan perubahan berarti dalam hubungan antara penguasa, dunia bisnis, dan masyarakat. Fakta menunjukkan walaupun good governance telah diterapkan masih banyak terjadi korupsi terutama yang berkaitan dengan pengedaan barang dan jasa pemerintah.