Mohon tunggu...
IA HIDARYA
IA HIDARYA Mohon Tunggu... Guru - hiduplah untuk manfaat bagi orang lain

Terlahir dari keluarga sederhana namun tidak sederhana dalam berfikir, dan berawal dari sebuah obsesi bahwa ketika kita terlahir maka harus tumbuh dan berkembang, dan perkembangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak, namun tentu agar manfaat bisa optimal dan abadi perlu modal dasar berupa iman ilmu dan amal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Sampai Kapan Bertahan?

20 September 2022   08:32 Diperbarui: 20 September 2022   08:34 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


(Sebuah koreksi kebjakan PMA No 2 Tahun 2012)


Mukadimah


Pendidikan merupakan sebuah ikhtiar dalam pencapaian hidup terbesar yang dilakukan dengan  sengaja dan sistematis dengan cara memotivasi, membina, membantu serta membimbing seseorang dalam mengembangkan potensi menjadi sebuah kompetensi yang mencerminkan kualitas diri yang lebih baik. Pendidikan bukan suatu karya yang langsung jadi, tapi pendidikan merupakan suatu proses dan layanan. Proses dan layanan akan berjalan baik bila semuanya bergerak dalam pola yang teratur,  pendidikan harus dibangun sejalan antara pembangunan fisik dan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang bermutu dalam bingkai pola kebijakan visioner yang tepat dan terarah sehingga mampu mendukung proses layanan pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.    
Dari sekian tahapan yang dilalui, ada tahap akhir sebagai pola kendali proses pendidikan melalui aktivitas pengendalian pendidikan yang salah satunya dilakukan oleh pejabat fungsional tertentu yang bernama pengawas sekolah atau pengawas madrasah. Dan pada tahun 2012 di adopsi oleh Kemenag dengan memunculkan nomenklatur kepegawaian berupa jabatan fungsional pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada sekolaah.

Kebijakan  Ideal 
      

                                                                                                             

Undang Undang Dasar 1945 (Versi amandemen) Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pelaksanaan dari UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang berbunyi Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Provinsi sebagai daerah otonom telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melainkan tanggung jawab pemerintah daerah. Pendidikan pada masa desentralisasi berbeda dengan sentralisasi.

Pada masa sentralisasi, segala sesuatu seperti pengangkatan pengawas, penganggaraan dana operasional pengawas, pengangkatan kepala sekolah, penetapan jumlah murid, fasilitas dan sarana prasarana sekolah, sebagian besar ditetapkan oleh pemerintah pusat, berbeda halnya setelah turunnya undang-undang tentang otonomi daerah, kewenangan penyelenggaran bidang pendidikan dikelola oleh pemerintah daerah.

Perubahan kebijakan ini menjadi dorongan kuat bagi daerah bahwa pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin ataupun pimpinan dalam suatu lembaga tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, instrumen pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas pendidikan dan dewan pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharapkan mampu bersinergi sebagai suatu sistem yang utuh sehingga dapat menciptakan pendidikan yang berkualitas. Tugas terpenting pengawas pendidikan idealnya mampu memberikan alternatif pemecahan masalah dalam pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan mengenai  tenaga kependidikan, bahwa tenaga kependidikan  adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sekolah. Selanjutnya satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pada pasal 54 disebutkan Beban kerja pengawas satuan pendidikan bahwa pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah disebutkan bahwa beban kerja  Pengawas Sekolah adalah  merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya.

Secara khusus aturan terkait tugas dan fungsi Pengawas Sekolah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini dijlaskan dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, yang dlakukan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan 8 Standar nasional Pendidikan (SNP), Penilaian, dan pelatihan profesinal guru.

Kebijakan tentang pengawas sekolah merupakan sebuah tuntutan, dan dimanisasi kebijakan menjadi sebuah keniscayaan dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia menjadi  tumpuan peradaban generasi bangsa, hal ini seiring dengan perhatian yang  begitu besar  dari pemerintah terhadap penguatan peran pendidikan agama di sekolah sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, yang mengatur pola pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada tiap jenjang pendidikan formal, nonformal, dan informal yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Kebijakan publik yang diterbitkan sebuah kementerian tentunya bertujuan memberikan  legal protection bagi pegawai,  dan memberikan pedoman kerja yang jelas, terarah, terukur. Tasman Hamami (2004) dalam jurnal Pendidikan Agama Islam menyimpulkan bahwa: “Pendidikan Agama Islam di sekolah umum memiliki kedudukan yang kuat sebagai keharusan sejarah yang sejajar dengan muatan pendidikan lain”. Keterlibatan pemerintah dalam pendidikan Agama Islam di sekolah, sarna sekali bukanlah merupakan campur tangan pemerintah dalam urusan agama., melainkan sebagai konsekuensi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat dan bangsa Indonesia.

Kegiatan kepengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kinerja jabatan fungsional tertentu yang melekat pada seorang pengawas Pendidikan Agama Islam, yang harus disususn sebagai laporan kinerja, berupa angka kredit jabatan fungsional pengawas sebagaimana di syaratkan dalam Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Pengawas adalah satu bentuk kegiatan atau tindakan seseorang yang diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang lain/atau lembaga yang dibinanya. Tugas Pengawas hanya dilakukan oleh seseorang yang beri tanggung jawab sebagai supervisor. (Sudjana dalam Rahmah, 2018:177).  Dalam dunia pendidikan, seseorang yang menjalankan tugas tersebut dinamakan dengan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pada prinsipnya, pengawasan harus dilakukan secara baik dan benar, hal tersebut bertujuan agar kualitas pendidikan di setiap sekolah yang dibinanya akan semakin meningkat.

Pengawas harus mampu memberikan pengaruh atau dapat mengajak guru untuk mencapai tujuan dan memperoleh hasil maksimal. Keduanya saling tergantung sehingga salah satu tidak mungkin ada tanpa yang lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT Surat an-Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan peringatan yang baik. Dan bantahlah mereka dengan (bantahan) yang lebih baik. Sungguh, Tuhanmu ialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang yang mendapat bimbingan.“ Ayat ini menginspirasi kepada pengawas untuk menjalani tugasnya dengan bijaksana, santun, yang mengutamakan nasihat dan dialog.

Kondisi di atas tidak terlepas dari peran pengawas pendidikan sebagaimana diuraikan Wiles & Bondi (1986:104) bahwa peran pengawas pendidikan adalah “...to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education”. Pendapat tersebut dapat di artikan bahwa peran pengawas pendidikan adalah membantu guru dan pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak. Pengawas memiliki kiprahnya sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan tugas yang diembanya antara lain membimbing, membina, memantau, supervisi, mengevaluasi, membuat laporan serta menindaklanjuti hasil supervisi.

Mukhtar dan Iskandar (2009:34) menyatakan bahwa: “istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi atau membimbing kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan perbaikan”. Lebih khusus Mukhtar dan Iskandar (2009:39) menyebutkan bahwa:

 Supervisi pendidikan sebagai suatu usaha mengoordinasi dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah dalam aspek pengajaran. Pengawas harus berfungsi sebagai supervisor. Adapun yang dimaksud dengan tugas supervisi adalah mencari kendala yang dihadapi kepala sekolah dan guru, serta mencarikan jalan keluarnya. Bila fungsinya sebagai supervisor, semestinya setiap hari seorang pengawas sering berkomunikasi dengan kepala sekolah. Mereka melakukan pendampingan dan mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kepala sekolah.

Piet Sahertian mengemukakan bahwa pengawas dapat berperan sebagai: 1) koordinator, ia mengkoordinasi program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan yang berbedabeda di antara guru, 2) konsultan, ia dapat memberi bantuan, bersama mengkonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok, 3) pemimpin kelompok, ia dapat memimpin kelompok sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesional guru secara bersama-sama. Sebagai pemimpin kelompok ia bisa mengembangkan ketrampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group), bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui kelompok (working through the group). (Sahertian, 2000:36).

Kebijakan "Alternatif"

Seiring dengan dinamika perkembangan kebijakan pendidikan secara makro, Kementerian Agama, sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam mengelola Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, menerbitkan peraturan tentang kepengawasan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, disebutkan bahwa pengawas Pendidkan Agama Islam ( PAI) adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Selanjutnya pada pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa Pengawas PAl pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan: a) penyusunan   program pengawasan PAl; b) pembinaan,  pembimbingan, dan  pengembangan  profesi guru PAl; c) pemantauan   penerapan  standar  nasional PAl; d) penilaian  hasil pelaksanaan  program pengawasan;  dan e)  pelaporan  pelaksanaan  tugas kepengawasan. Kemudian pada Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa  Pengawas PAl  pada  Sekolah memiliki kewenagan: a) memberikan   masukan,   saran,   dan   bimbingan   dalam   penyusunan, pelaksanaan, dan      evaluasi    pendidikan    dan/   atau      pembelajaran Pendidikan  Agama Islam kepada  Kepala Sekolah  dan    instansi   yang membidangi urusan  pendidikan  di Kabupaten/Kota; b) memantau   dan    menilai kinerja  Guru  PAl  serta  merumuskan   saran tindak lanjut yang diperlukan; c) melakukan  pembinaan  terhadap  Guru PAl; d) memberikan  pertimbangan   dalam  penilaian  pelaksanaan   tugas  guru PAl kepada pejabat yang berwenang; dan e) memberikan   pertimbangan   dalam  penilaian  pelaksanaan    tugas  dan penempatanGuru   PAl   kepada   Kepala  Sekolah   dan    pejabat   yang berwenang.
Untuk  melaksanakan  tugas kepengawasan maka pengawas PAI harus memiliki kompetensi khusus, sesuai dengan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal  18 disebutkan bahwa Kompetensi yang  harus  dimiliki oleh  Pengawas PAl pada Sekolah meliputi: a)kompetensi  kepribadian; b)  kompetensi  supervisi akademik; c)  kompetensi  evaluasi pendidikan; d) kompetensi  penelitian  dan pengembangan;  dan e) kompetensi  sosial
Jika dibandingkan dengan Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 maka ruang lingkup tugas, beban kerja dan kewenangan kepengawasan PAI didalam PMA Nomor 2 Tahun 2012  hanya memiliki kewenangan  terkait dengan tugas kepengawasan akademik saja, yaitu meningkatkan kompetensi guru yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru PAI dalam merencanakan dan menilai hasil pembelajaran PAI serta membimbing dan melatih  Profesional guru PAI.

Kebijakan "kontraproduktif"


Terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012, merupakan jawaban atas mimpi indah bagi guru-guru PAI yang ingin meningkatkan karir kepegawaiannya, bak  gayung bersambut, hampir seluruh kantor wilayah kementerian agama di Indonesia melakukan rekrutment terhadap guru dan kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan Agama Islam yang ingin menjadi pengawas PAI.
Hal serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat, melalui Bidang Pendidikan Agama Islam, pada akhir tahun 2012  mulai melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang selanjutnya dilakukan proses seleksi dan uji kompetensi bagi calon pengawas PAI di wilayah kementerian Agama Jawa Barat.
Fakta  dilapangan, ternyata tidak seluruh dinas pendidikan pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat menyambut baik sosialisasi penjaringan calon pengawas PAI, bahkan  ada  beberapa daerah yang  menolak guru dan kepala sekolah yang status kepegawaiannya di pemerintah daerah untuk ikut seleksi calon pengawas PAI yang dilakukan kementerian Agama, kecuali mereka pindah status kepegawaian ke kementerian agama, dan hal ini yang dilakukan guru guru PAI dinas pendidikan kota Bandung. Beberapa Dinas pendidikan Kabupaten/kota di  Jawa Barat beralasan bahwa peraturan yang tercantum di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012, jika di terapkan terhadap pegawai dinas pendidikan, akan bermasalah terhadap kinerja pengawas itu sendiri, selain ada pasal yang tidak sesuai dengan  aturan kepengawasan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010,  juga dalam hal kewenangan pengangkatan pengawas PAI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang tentu saja hal ini tidak serta merta mengangkat pengawas, karena harus di sesuaikan prosedur tetap dan kekuatan anggaran yang ada di pemerintah daerah kabupaten/kota.

Seiring dengan perubahan kurikulum serta perundang-undangan pendidikan, belum lagi perdebatan "klasik" mengenai siapa yang mengurus Guru Pendidikan Agama termasuk Pengawas Pendidikan Agama, apakah pihak Kemenag ataukah Kemdikbud. 

Lantas apakah "urusan agama" yang menjadi kewenganan absolut sesuai UU Otonomi Daerah termasuk juga "pendidikan agama" sehingga pola penyelenggaraanya-pun harus oleh pusat.  Atau apakah "Pendidikan Agama" tetap menjadi kewenenangan konkuren yang desentralisasi menjadi kewenangan daerah. Dimana dampak kebijakan ini sampai sekarang nampaknya menjadi kebingungan tersendiri pihak pemda terutama siapa yang bertanggungjawab mengangkat guru pendidikan agama.


Ada banyak yang harus diungkap  dan diharmonisasi dalam pola-pola kebijkan ini, namun kita bisa menyebutkan  inilah cerminan dinamika pengelolaan pendidikan yang terkesan "semrawut" dan kurangnya koordinasi dalam penyusunan sebuah kebijakan. 

Singkatnya proses pengendalian pendidikan bukan sekedar bagi bagi jatah dan kewenangan fungsional, namun bagaimana pendidikan di Indonesia bisa lebih jauh lompat meningkat melalui sebuah  manajemen pendidikan  yang teratur efektif dan efesien.
Insya Allah ...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun