Mohon tunggu...
IA HIDARYA
IA HIDARYA Mohon Tunggu... Guru - hiduplah untuk manfaat bagi orang lain

Terlahir dari keluarga sederhana namun tidak sederhana dalam berfikir, dan berawal dari sebuah obsesi bahwa ketika kita terlahir maka harus tumbuh dan berkembang, dan perkembangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak, namun tentu agar manfaat bisa optimal dan abadi perlu modal dasar berupa iman ilmu dan amal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Sampai Kapan Bertahan?

20 September 2022   08:32 Diperbarui: 20 September 2022   08:34 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara khusus aturan terkait tugas dan fungsi Pengawas Sekolah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini dijlaskan dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, yang dlakukan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan 8 Standar nasional Pendidikan (SNP), Penilaian, dan pelatihan profesinal guru.

Kebijakan tentang pengawas sekolah merupakan sebuah tuntutan, dan dimanisasi kebijakan menjadi sebuah keniscayaan dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia menjadi  tumpuan peradaban generasi bangsa, hal ini seiring dengan perhatian yang  begitu besar  dari pemerintah terhadap penguatan peran pendidikan agama di sekolah sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, yang mengatur pola pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada tiap jenjang pendidikan formal, nonformal, dan informal yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Kebijakan publik yang diterbitkan sebuah kementerian tentunya bertujuan memberikan  legal protection bagi pegawai,  dan memberikan pedoman kerja yang jelas, terarah, terukur. Tasman Hamami (2004) dalam jurnal Pendidikan Agama Islam menyimpulkan bahwa: “Pendidikan Agama Islam di sekolah umum memiliki kedudukan yang kuat sebagai keharusan sejarah yang sejajar dengan muatan pendidikan lain”. Keterlibatan pemerintah dalam pendidikan Agama Islam di sekolah, sarna sekali bukanlah merupakan campur tangan pemerintah dalam urusan agama., melainkan sebagai konsekuensi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat dan bangsa Indonesia.

Kegiatan kepengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kinerja jabatan fungsional tertentu yang melekat pada seorang pengawas Pendidikan Agama Islam, yang harus disususn sebagai laporan kinerja, berupa angka kredit jabatan fungsional pengawas sebagaimana di syaratkan dalam Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Pengawas adalah satu bentuk kegiatan atau tindakan seseorang yang diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang lain/atau lembaga yang dibinanya. Tugas Pengawas hanya dilakukan oleh seseorang yang beri tanggung jawab sebagai supervisor. (Sudjana dalam Rahmah, 2018:177).  Dalam dunia pendidikan, seseorang yang menjalankan tugas tersebut dinamakan dengan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pada prinsipnya, pengawasan harus dilakukan secara baik dan benar, hal tersebut bertujuan agar kualitas pendidikan di setiap sekolah yang dibinanya akan semakin meningkat.

Pengawas harus mampu memberikan pengaruh atau dapat mengajak guru untuk mencapai tujuan dan memperoleh hasil maksimal. Keduanya saling tergantung sehingga salah satu tidak mungkin ada tanpa yang lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT Surat an-Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan peringatan yang baik. Dan bantahlah mereka dengan (bantahan) yang lebih baik. Sungguh, Tuhanmu ialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang yang mendapat bimbingan.“ Ayat ini menginspirasi kepada pengawas untuk menjalani tugasnya dengan bijaksana, santun, yang mengutamakan nasihat dan dialog.

Kondisi di atas tidak terlepas dari peran pengawas pendidikan sebagaimana diuraikan Wiles & Bondi (1986:104) bahwa peran pengawas pendidikan adalah “...to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education”. Pendapat tersebut dapat di artikan bahwa peran pengawas pendidikan adalah membantu guru dan pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak. Pengawas memiliki kiprahnya sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan tugas yang diembanya antara lain membimbing, membina, memantau, supervisi, mengevaluasi, membuat laporan serta menindaklanjuti hasil supervisi.

Mukhtar dan Iskandar (2009:34) menyatakan bahwa: “istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi atau membimbing kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan perbaikan”. Lebih khusus Mukhtar dan Iskandar (2009:39) menyebutkan bahwa:

 Supervisi pendidikan sebagai suatu usaha mengoordinasi dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah dalam aspek pengajaran. Pengawas harus berfungsi sebagai supervisor. Adapun yang dimaksud dengan tugas supervisi adalah mencari kendala yang dihadapi kepala sekolah dan guru, serta mencarikan jalan keluarnya. Bila fungsinya sebagai supervisor, semestinya setiap hari seorang pengawas sering berkomunikasi dengan kepala sekolah. Mereka melakukan pendampingan dan mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kepala sekolah.

Piet Sahertian mengemukakan bahwa pengawas dapat berperan sebagai: 1) koordinator, ia mengkoordinasi program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan yang berbedabeda di antara guru, 2) konsultan, ia dapat memberi bantuan, bersama mengkonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok, 3) pemimpin kelompok, ia dapat memimpin kelompok sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesional guru secara bersama-sama. Sebagai pemimpin kelompok ia bisa mengembangkan ketrampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group), bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui kelompok (working through the group). (Sahertian, 2000:36).

Kebijakan "Alternatif"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun