Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Aparat Hukum Tak Paham Hukum", Pentingnya Pemahamam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Menangani Perkara Anak

6 Juli 2022   13:07 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:56 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjara. (sumber: via kompas.com)

Perilaku anak yang menentang hukum tidak bisa dianggap remeh, mengingat semakin banyaknya tindakan kriminal yang bahkan menghilangkan nyawa seseorang dilakukan oleh anak-anak. 

Pada dasarnya, masa anak-anak adalah masa emas untuk membentuk karakter hingga ia tumbuh dewasa nanti. 

Sehingga, memang pada masa ini anak-anak dalam tahap perkembangan mencari jati diri dan memaksimalkan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga, diperlukan peranan keluarga dan lingkungan untuk membentuk karakter mereka agar menjadi pribadi yang baik.

Dalam penanganan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) pada proses hukumnya dibedakan dengan proses hukum pidana dewasa, hal ini diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012. 

Dalam undang-uang tersebut sudah diatur jelas mengenai bagaimana Acara Peradilan Pidana Anak, Pidana dan Tindakan, Jenis Pelayanan, Perawatan, Pembinaan Anak Dan Bimbingkan Klien Anak, Peran Serta Masyarakatan dan masih banyak lagi terkait penanganan perkara Anak.

Hal ini seharusnya diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat aktif dalam proses pelaksanaan perkara Anak, dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan penasehat Hukum.

Peranan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Hukum pada Anak

Adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anak seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari aparat hukum di Indonesia. 

Meskipun beberapa peraturan yang telah dibuat menjurus pada hal tersebut, namun dalam prakteknya masih banyak aparat hukum, khususnya pihak kejaksaan dan hakim tidak benar-benar memahami bagaimana seharusnya melaksanakannya.

Ya, munculnya Sistem Peradilan Pidana Anak di dalam perkara anak ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah tentang pelaksanaan hak anak. 

Dimana dikhawatirkan ketika pelaku anak mendapatkan tindakan pidana, ini sama sekali tidak mencapai keadilan bagi korbannya dan malah justru dikhawatirkan menimbulkan permasalahan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun