Pelunasan cukai dalam UU Cukai dilakukan dengan 3 (dua) cara yaitu pembayaran, pelekatan pita cukai, serta pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Meski demikian, cara pelunasan yang dilakukan sampai saat ini baru pembayaran dan pelekatan pita cukai, sedangkan metode pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya belum diatur secara khusus dan hanya diperuntukkan untuk mengantisipasi perkembangan ke depan. Cara pelunasan cukai setiap jenis BKC beserta dokumen cukai terkait antara lain sebagai berikut:
Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan dengan pembayaran dapat melakukan pelunasan secara berkala paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang. Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sedangkan Importir BKC yang melakukan pelunasan dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran cukai paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Â
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H