Mohon tunggu...
Putu Yogi
Putu Yogi Mohon Tunggu... Akuntan - personal blog of I Putu Yogi Virgiawan

The only true wisdom is in knowing you know nothing - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Cukai

16 Juli 2020   00:38 Diperbarui: 16 Juli 2020   02:26 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelunasan cukai dalam UU Cukai dilakukan dengan 3 (dua) cara yaitu pembayaran, pelekatan pita cukai, serta pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Meski demikian, cara pelunasan yang dilakukan sampai saat ini baru pembayaran dan pelekatan pita cukai, sedangkan metode pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya belum diatur secara khusus dan hanya diperuntukkan untuk mengantisipasi perkembangan ke depan. Cara pelunasan cukai setiap jenis BKC beserta dokumen cukai terkait antara lain sebagai berikut:

istimewa
istimewa
Mengingat Pengusaha Pabrik dan Importir BKC pada prinsipnya hanya menanggung sementara cukai yang seharusnya dibebankan kepada konsumen akhir, maka UU Cukai memberikan kemudahan dalam bentuk pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu tertentu yang dianggap cukup mencangkup waktu peredarannya sampai di tingkat konsumen akhir. 

Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan dengan pembayaran dapat melakukan pelunasan secara berkala paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang. Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sedangkan Importir BKC yang melakukan pelunasan dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran cukai paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun