Mohon tunggu...
I Ketut Suar Adnyana
I Ketut Suar Adnyana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, FKIP Universitas Dwijendra Denpasar

Lahir pda tanggal 15 Mei 1967 Menamatkan S1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia, Tahun 1992 pada FKIP Universitas Udayana Menyelesaikan S2 bidang Linguistik di Universitas Udayana pada tahun 2008 Menyelesaikan S3 bidang Linguistik di Universitas Udayana tahun 2012

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Merdeka Belajar: Memerdekakan Siswa dalam Pembelajaran

7 Februari 2021   20:22 Diperbarui: 7 Februari 2021   20:58 5611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simpulan

Pemerintah berkomitmen memajukan  pendidikan dengan melakukan perubahan untuk mengadaptasi perkembangan teknologi. Bentuk perubahan tersebut berupa kebijakan untuk memerdekakan guru dan siswa dalam pembelajaran. Ada beberapa kiat dalam memerdekanan guru dan siswa dalam pembelajaran seperti 1) guru sebagai learning manager dalam pembelajaran. Guru mengelola pembelajaran sehingga siswa aktif dalam pembelajaran. Guru bukan satu- satunya sumber belajar. Siswa sudah bisa  mengakses informasi melalui internet. Tugas siswa yang telah dikerjakan perlu ditindaklanjuti sehingga siswa memahami dengan baik tugas tersebut.

2) Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah. Dengan itu proses asesmen dapat dilakukan dengan baik dan komprehensif. Sekolah mempunyai rekam jejak akademik setiap siswa. Sangatlah wajar apabila kelulusan siswa ditentukan oelh sekolah. 3) RPP dibuat ringkas yang terdiri dari Format RPP cukup satu halaman saja yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Dengan itu guru dapat mempersiapkan dengan baik proses penilaian dalam pembelajaran. 4) Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Hal ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk menetukan sekolah pilihannya sesuai dengan kemampuannya.

Sumber:

Rudi Susilana, Heli Ihsan Edutech, Tahun 13, Vol.1, No.2, Juni 2014

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional Pendidikan nasional

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat Edaran Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021

Profil Singkat Penulis

Penulis merupakan dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Dwijendra. Penulis menyelesaikan pendidikan program doktor pada Universitas Udayana pada tahun 2012. Penulis pernah mengenyam pendidikan selama 3 bulan di Ateneo The  Manila University pada tahun 2003, Pada tahun 2009 mengikuti pendidikan selama tiga bulan di The University of Quensland, Brisbane, Australia. Penulis aktif menulis di berbagai koran online maupun cetak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun