Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
3. Guru Dibebaskan Berkreasi dalam Mengembangkan Rencana Pembelajarannya
Format baku Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang selama ini diterapkan mengakibatkan guru berfokus dalam menyelesaikan tugas administrasi. Guru diharuskan mendisain pembelajaran secara detil. Disain tersebut dijadikan acuan baku dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru seolah-olah dikekang melaksanakan pembelajaran. Â Setiap langkah pembelajaran harus dicantumkan dalam RPP. RPP setiap saat ada revisinya. Ini cukup menyita waktu guru dalam menyiapkan proses pembelajaran. Esensi perubahan tidak membawa dampak positif bagi peningkatan kompetensi anak. Guru masih mendominasi dalam proses pembelajaran.
Salah satu jalan yang dilakukan untuk mengurangi tugas guru agar tidak berkutat dalam administrasi adalah dengan menyederhanakan RPP. Guru diberikan keleluasaan berkreasi dalam menyusun RPP karena pada prinsipnya kreativitas guru dalam melaksanakan pembelajaran akan menentukan kompetensi siswa setelah mengikuti pembelajaran.
Format RPP yang dibakukan dan jumlah halaman yang begitu banyak  tentu membebani guru. Format RPP cukup satu halaman saja yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Pembelajaran tidak perlu dibuat rinci. RPP hanya memuat garis besar pembelajaran. Gurulah yang akan mengembangkan rencana tersebut dalam pembelajaran. Dengan itu guru mempunyai banyak waktu dan kesempatan untuk mengevaluasi proses pembelajaran.
4. Â Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa  yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal tersebut jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional Pendidikan nasional pada Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memenuhi hak setiap warga negaranya untuk dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satu target pemerintah adalah memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Harapan pemerintah semua sekolah mempunyai kualitas yang sama sehingga masyarakat tidak perlu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang berada di perkotaan karena sekolah yang bermutu sudah ada di setiap desa atau kota kecamatan.
Untuk merealisasikan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. DalamPasal 11 ayat (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. Hal ini merupakan bentuk kefleksibelan dalam menerapkan sistem zonasi dalam PPDB.