Mohon tunggu...
I. Addi Wisudawan
I. Addi Wisudawan Mohon Tunggu... Pengacara - beginner writer

motorcycle traveller

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dimana Etika Kepala Daerah?

18 Juni 2023   11:25 Diperbarui: 18 Juni 2023   11:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bagaimana jika seorang kepala daerah melakukan komunikasi yang tidak wajar terhadap salah satu atau sebagian pelaksana lawan jenis di salah satu perangkat daerah, yang menjurus terhadap hal-hal di luar kedinasan dan mengarah kepada komunikasi yang lebih intimate? Hal tersebut mungkin saja terjadi namun tidak pernah ter-publish karena menjaga muruah pemerintahan dan nama baik Kepala Daerah itu sendiri.

Hal tersebut murni merupakan asumsi semata, namun bisa saja terjadi. Kepala Daerah selain diikat oleh aturan-aturan hukum yang mengatur secara Letterlijk juga terikat dengan norma dan etika yang bersumber dari nilai-nilai di masyarakat. Maka dalam tulisan kali ini penulis mencoba untuk membedah bagaimana ketentuan-ketentuan yang mengatur soal penerapan norma dan etika dan mekanisme penegakkan beserta instrumen-instrumen apa saja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan terdiri dari DPRD dan Kepala Derah beserta Perangkat Daerah. Keduanya baik DPRD maupun kepala daerah beserta perangkatnya terikat oleh aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Kode Etik DPRD

Berdasarkan kepada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, DPRD diwajibkan untuk menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD yang kemudian dituangkan dalam peraturan DPRD tentang Kode etik DPRD.

Di dalam peraturan tentang Kode Etik DPRD tersebut jelas muatan-muatan apa saja yang menjadi ruang lingkupnya dan mengatur mulai dari hal etis seperti sikap dan perilaku, mengatur mengenai hak dan kewajiban hingga kepada mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap aturan maupun pertentangan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Pimpinan maupun Anggota DPRD wajib untuk menjaga etika dan norma serta tunduk terhadap Tata Tertib dan Kode Etik, jika ditenggarai terjadi pelanggaran atas kode etik tersebut maka yang pertama dapat dilakukan adalah mengajukan pengaduan melalui Badan Kehormatan DPRD dengan disertai bukti yang cukup. Setelahnya dapat dilakukan proses beracara oleh Badan Kehormatan DPRD atas aduan tersebut, jika terbukti secara sah dan meyakinkan maka Badan Kehormatan DPRD dapat memberikan rekomendasi sanksi dari teguran baik lisan maupun tertulis hingga sampai rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD yang ditetapkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD yang kemudian diumumkan dalam sidang paripurna DPRD.

Point penting dari hal ini adalah keseriusan dari pemerintah dalam hal penegakkan kode etik untuk DPRD dengan menyiapkan seluruh instrumen penting baik dari sisi regulasi hingga kepada instrumen pelaksananya baik secara formil maupun materiil melalui Badan Kehormatan DPRD. Badan Kehormatan DPRD lah yang memiliki peran penting menjaga integritas Anggota DPRD dan muruah DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Kode Etik Pelaksana Perangkat Daerah

Dalam pemerintahan daerah terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda berdasarkan urusannya masing-masing. Organisasi Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan dibantu dengan struktur organisasi di bawahnya dari level eselon 3 hingga pelaksana yang semuanya adalah Aparatur Sipil Negara.
Sama halnya dengan DPRD, para penyelenggara perangkat daerah pun diatur ketat dengan peraturan perundang-undangan yang berisi larangan dan kewajiban serta diikat dengan Kode Etik ASN. Kode etik ASN tersebut dibentuk dari amanat Undang-Undang ASN. Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Sedikit berbeda dengan mekanisme yang ada di DPRD sebagaimana disampaikan di awal tadi, untuk penerapan kode etik ASN berdasarkan kepada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan juga diatur dalam dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN di dalamnya mengatur dengan sangat rinci dan mengikat secara luas dari mulai hak dan kewajiban, larangan, mekanisme pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi. Materi-materi aturannya jauh berbeda dengan kode etik DPRD semisal dalam disiplin PNS ada larangan terkait aktivitas politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun