Mohon tunggu...
I. Addi Wisudawan
I. Addi Wisudawan Mohon Tunggu... Pengacara - beginner writer

motorcycle traveller

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpu Cipta Kerja (Sebuah Anomali Sistem Hukum)

24 Januari 2023   11:26 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:41 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tolak ukur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam norma diatas, penulis mencoba melakukan pendekatan berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Mengacu kepada pertimbangan hukum dalam Putusan MK tersebut, kondisi genting dan makasa dapat diuraikan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai dan terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Konklusi

Lahirnya Perpu 2 tahun 2022 merupakan preseden tidak baik dalam sistem hukum kita. Dengan munculnya Perpu tersebut, maka terlihat seperti adanya ketidakpatuhan permerintah terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, diberlakukannya Perpu sebgai pengganti undang-undang adalah peraturan pemerintah yang disusun untuk mengisi kekosongan hukum karena undang-undangnya belum ada dan berlaku mengantikan derajat sebagai undang-undang, bukan untuk menggantikan  undang-undang yang masih berlaku. Sejatinya, undang-undang cipta kerja masih berlaku selama 2 tahun  sejak putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Perpu tersebut juga tidak dapat diujikan ke mahkamah konstitusi, karena kewenangan mahkamah konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945 adalah menguji undang-undang (tanpa menyebutkan perpu didalamnya) terhadap undang-undang dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun