Tolak ukur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam norma diatas, penulis mencoba melakukan pendekatan berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Mengacu kepada pertimbangan hukum dalam Putusan MK tersebut, kondisi genting dan makasa dapat diuraikan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai dan terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Konklusi
Lahirnya Perpu 2 tahun 2022 merupakan preseden tidak baik dalam sistem hukum kita. Dengan munculnya Perpu tersebut, maka terlihat seperti adanya ketidakpatuhan permerintah terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, diberlakukannya Perpu sebgai pengganti undang-undang adalah peraturan pemerintah yang disusun untuk mengisi kekosongan hukum karena undang-undangnya belum ada dan berlaku mengantikan derajat sebagai undang-undang, bukan untuk menggantikan  undang-undang yang masih berlaku. Sejatinya, undang-undang cipta kerja masih berlaku selama 2 tahun  sejak putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Perpu tersebut juga tidak dapat diujikan ke mahkamah konstitusi, karena kewenangan mahkamah konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945 adalah menguji undang-undang (tanpa menyebutkan perpu didalamnya) terhadap undang-undang dasar 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI