Hal ini yang sebenarnya harus dinyatakan secara tegas dalam konteks Kelembagaan Negara. Pemerintah nampaknya tegas menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki fungsi legislasi seperti penyelenggaraan pemerintahan di Pusat, namun seperti ragu-ragu menyatakan kedudukan DPRD itu sendiri.
Hal ini tentu memiliki implikasi nyata dan meluas, seperti pemahaman masyarakat tentang DPRD secara kelembagaan maupun perorangan. Ironisnya, KPU sebagai lembaga Negara, menyakatan dalam beberapa aturannya anggota DPRD sebagai anggota legislative dan calonnya sebagai calon legislative di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Padahal secara tegas UU menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki fungsi legislasi. Justru DPD yang jelas-jelas merupakan lembaga legislative (karena di inonesia menganut system bicameral untuk parlemennya) para anggotanya tidak disebut sebagai anggota legislatif
Oleh karenanya sekali lagi ditekankan perlunya penataan kelembagaan secara tegas dan tersurat dengan melihat fungsi dari DPRD ini. Sehingga dapat dengan jelas mengklasifikasikan kedudukan dari lembaga-lembaga Negara yang ada di Indonesia.
Lembaga Representatif bukan Lembaga Legislatif
Penulis tidak mengesampingkan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, namun berdasarkan teori dan aturan hukum yang mengatur akan kedudukan DPRD berdasarkan fungsinya maka DPRD bukanlah lembaga legislative. DPRD merupakan lembaga represetatif, namun bukan lembaga legislative.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H