Mohon tunggu...
I. Addi Wisudawan
I. Addi Wisudawan Mohon Tunggu... Pengacara - beginner writer

motorcycle traveller

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Bukan (Lagi) Lembaga Legislatif

28 Juni 2018   20:21 Diperbarui: 28 Juni 2018   20:29 9996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini yang sebenarnya harus dinyatakan secara tegas dalam konteks Kelembagaan Negara. Pemerintah nampaknya tegas menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki fungsi legislasi seperti penyelenggaraan pemerintahan di Pusat, namun seperti ragu-ragu menyatakan kedudukan DPRD itu sendiri.

Hal ini tentu memiliki implikasi nyata dan meluas, seperti pemahaman masyarakat tentang DPRD secara kelembagaan maupun perorangan. Ironisnya, KPU sebagai lembaga Negara, menyakatan dalam beberapa aturannya anggota DPRD sebagai anggota legislative dan calonnya sebagai calon legislative di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Padahal secara tegas UU menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki fungsi legislasi. Justru DPD yang jelas-jelas merupakan lembaga legislative (karena di inonesia menganut system bicameral untuk parlemennya) para anggotanya tidak disebut sebagai anggota legislatif

Oleh karenanya sekali lagi ditekankan perlunya penataan kelembagaan secara tegas dan tersurat dengan melihat fungsi dari DPRD ini. Sehingga dapat dengan jelas mengklasifikasikan kedudukan dari lembaga-lembaga Negara yang ada di Indonesia.

Lembaga Representatif bukan Lembaga Legislatif

Penulis tidak mengesampingkan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, namun berdasarkan teori dan aturan hukum yang mengatur akan kedudukan DPRD berdasarkan fungsinya maka DPRD bukanlah lembaga legislative. DPRD merupakan lembaga represetatif, namun bukan lembaga legislative.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun