Sedangkan DPRD, baik ditingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki ruang lingkup secara nasional seperti Undang-Undang. DPRD hanya memiliki kewenangan dalam hal pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) yang dalam hirarki perundang-undangan, Peraturan Daerah (PERDA) memiliki posisi pada urutan ke 5 (untuk PERDA Provinsi) dan 6 (untuk PERDA Kabupaten/Kota) setalah UUD, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) serta batasan dari Peraturan Daerah (PERDA) hanya terbatas pada regional wilayahnya saja baik itu Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Sehingga jika kita melihat dari teori Separation Of Powerdan Distribution Of Power sebagai pisau analisisnya dan pengertian dari beberapa kamus hukum dari makna legislasi dan legislative serta melihat dari batasan yang dimiliki oleh DPRD tersebut diatas, maka DPRD tidak dapat dikatakan memiliki fungsi legislasi dan dalam logika hukum juga tidak dapat dikategorikan termasuk dalam kategori lembaga legislative.
Hal ini kemudian "dibenahi" dengan lahirnya Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini secara tegas dinyatakan bahwa fungsi DPRD tidak lagi disebut sebagai Fungsi Legislasi.
Namun berupa fungsi Pembuatan PERDA dan dalam undang- undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.Â
Dengan demikian maka  DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.Â
Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
Dalam konteks ini penulis memaknai secara tersirat bahwa DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah (disebutkan sebagai mitra yang sejajar) serta tidak memiliki fungsi legislasi sama sekali. Sehinnga pada akhirnya dalam Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini kemudian mencabut seluruh pasal yang mengatur tentang DPRD didalam Undang Undang no 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga mutlat  DPRD wajib tunduk pada Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan lagi berdasar dari Undang Undang no 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Implementasi dan Implikasi
Implentasi dari Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam hal kedudukan dan fungsi DPRD yang memiliki perbedaan dari Undang Undang no 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebenarnya tidak begitu berpengaruh secara significan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat daerah,hal dikarenakan memang tugas dan fungsi DPRD dari awal terbentuknya adalah membahas PERDA. Akan tetapi dalam hal Teori dan Konsep Kelembagaan Negara ini menjadi sangan penting.Â
Jika memang sudah tidak memiliki lagi fungsi legislasi, apakah tepat jika disebut sebagai Lembaga Legislative. Kedudukannya yang dikategorikan sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah apakah mengisyaratkan bahwa DPRD bukan lagi sebagai Lembaga Legislative, apakah DPRD merupakan bagian dari eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah daerah?Â