Mohon tunggu...
Hafidza Algania Imandafirly
Hafidza Algania Imandafirly Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa

Seorang mahasiswi biasa yang tertarik dengan jurnalistik dan editing.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengupas Penyimpangan Seksual: Memahami Sisi Gelap Kehidupan Manusia

22 Maret 2024   23:42 Diperbarui: 22 Maret 2024   23:51 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan yang dipenuhi dengan kompleksitas dan keanekaragaman, fenomena penyimpangan seksual sering kali menjadi sorotan yang menarik minat kita. Seiring dengan kemajuan zaman, masyarakat semakin terbuka terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, namun penyimpangan seksual tetap menjadi topik yang memicu perdebatan dan kontroversi. Dari ketidakbiasaan hingga perilaku yang berpotensi merugikan, penyimpangan seksual mengundang kita untuk menyelami lapisan-lapisan gelap dalam psikologi manusia dan bertanya-tanya tentang akar penyebab serta cara pencegahannya.

Definisi Penyimpangan Seksual

Penyimpangan seksual, juga dikenal sebagai abnormalitas seksual, ketidakwajaran seksual, atau kejahatan seksual, merujuk pada bentuk dorongan dan kepuasan seksual yang diperoleh atau ditunjukkan kepada objek seksual secara tidak biasa. Istilah "tidak lazim" digunakan karena perilaku seksual yang menyimpang sering kali melibatkan fantasi seksual yang berorientasi pada pencapaian orgasme melalui hubungan di luar hubungan kelamin heteroseksual dengan jenis kelamin yang sama, dengan pasangan seks di bawah umur, atau dengan melakukan hubungan seksual yang bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual yang diterima secara umum oleh masyarakat. Ini mendasari pandangan bahwa penyimpangan seksual merupakan bentuk penyalahgunaan fitrah kemanusiaan dan bertentangan dengan akal sehat. (Junaedi & Muttaqien, 2010; Kurniawan, 2016)

Bentuk-Bentuk Penyimpangan Seksual

Bentuk-bentuk Penyimpangan Seksual adalah ketika seseorang melakukan hal-hal seksual yang tidak biasa untuk mendapatkan kenikmatan. Mereka mungkin menggunakan objek yang tidak lazim. Penyebabnya bisa dari masalah psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman di masa kecil atau lingkungan pergaulan, atau faktor genetik. Orang-orang yang mengalami penyimpangan seksual seringkali merahasiakan perilaku mereka dan tidak mau mengakuiinya. Mereka takut diterima secara negatif oleh masyarakat karena perilaku seksual mereka di luar norma sosial, moral, dan agama. Masalah ini sangat sensitif dan bisa merusak reputasi seseorang. (Abidin, 2017)

Menurut (Sarwono, 2002) mengutip dari (Kurniawan, 2016)  macam-macam penyimpangan seksual adalah sebagai berikut:

  1. Fetishisme: Merupakan perilaku seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan cara masturbasi menggunakan benda mati seperti pakaian dalam, bra, atau pakaian lainnya.
  2. Homoseksual: Kelainan di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual dengan individu dari jenis yang sama. Pada laki-laki disebut gay, sedangkan pada perempuan disebut lesbian.
  3. Sadomasokisme: Merupakan penyimpangan seksual di mana seseorang merasa mendapatkan kenikmatan seksual setelah menyakiti pasangan mereka.
  4. Masokisme: Kelainan seksual di mana seseorang menikmati hubungan seksual setelah mereka disiksa atau diperlakukan kasar oleh pasangan mereka.
  5. Voyeurisme: Perilaku seksual di mana seseorang merasa puas secara seksual setelah mengintip orang lain yang sedang berhubungan seks, sedang telanjang, atau sedang mandi.
  6. Pedofilia: Merujuk pada orang dewasa yang tertarik secara seksual dengan anak-anak di bawah umur.
  7. Bestiality: Ini adalah kecenderungan seksual di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual dengan hewan, seperti anjing, kuda, kambing, atau ayam.
  8. Incest: Merujuk pada perilaku seksual di mana seseorang terlibat dalam hubungan seksual dengan anggota keluarga mereka sendiri, seperti saudara kandung atau orang tua.
  9. Necrophilia: Ini adalah kelainan seksual di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual terhadap mayat.
  10. Zoophilia: Ini adalah kecenderungan seksual di mana seseorang merasa terangsang setelah melihat binatang sedang melakukan hubungan seks.
  11. Sodomi: Ini merujuk pada praktek seksual di mana seorang laki-laki memiliki ketertarikan seksual pada hubungan seks melalui anus pasangannya.
  12. Frotteurisme: Merupakan kelainan seksual di mana seorang laki-laki mendapatkan kepuasan seksual dengan menggosok-gosokkan alat kelaminnya pada tubuh perempuan di tempat umum seperti bus, kereta, dan sebagainya.

Penyebab Penyimpangan Seksual

Menurut (Lianawati, 2020) beberapa penyebab penyimpangan seksual adalah berikut ini:

  1. Trauma dan Pengalaman Masa Kecil: Beberapa orang mencari kesenangan seksual yang tidak lazim karena mereka mengalami trauma atau pengalaman buruk saat masih kecil. Mereka mungkin mencoba melampiaskan dendam atau menghadapi ketakutan dari masa lalu mereka.
  2. Masalah dalam Proses Perkembangan: Beberapa orang mungkin terhenti dalam tahap perkembangan seksual tertentu, atau bahkan kembali ke tahap itu, karena berbagai masalah selama masa pertumbuhan mereka.
  3. Castration Anxiety: Beberapa orang mungkin mengalami kecemasan akan dikastrasi, yang membuat mereka mencari pemenuhan seksual dari sumber yang tidak biasa.
  4. Kurangnya Kecakapan Sosial: Orang yang merasa rendah diri atau tidak nyaman dalam hubungan sosial mungkin cenderung mencari pemenuhan seksual dari cara yang tidak konvensional.
  5. Siklus Kekerasan: Orang yang pernah menjadi korban kekerasan seksual bisa berisiko menjadi pelaku kekerasan seksual karena pengalaman mereka.
  6. Pemikiran yang Terganggu: Beberapa orang mungkin memiliki pemikiran yang terganggu terkait dengan perilaku mereka, seperti meremehkan konsekuensi tindakan mereka atau membenarkan tindakan mereka dengan cara yang tidak masuk akal.

Peraturan Hukum di Indonesia mengenai Penyimpangan Seksual

Pengaturan mengenai tindak pidana penyimpangan seksual menurut hukum positif di Indonesia ditegaskan dalam beberapa undang-undang, termasuk KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pornografi, dan PERPPU No. 1 Tahun 2016. KUHP, khususnya, mengatur secara khusus tindak pidana seperti Homoseksual, Pedofilia, Incest, Zina, Perkosaan, dan Eksibisionisme dalam BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan. Di sisi lain, hukum Islam mengatur tindak pidana penyimpangan seksual berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad. Tindak pidana penyimpangan seksual dianggap sebagai pelanggaran yang disengaja, tanpa memandang apakah pelaku atau korban adalah orang dewasa atau tidak. Karena kontradiksi antara nilai-nilai yang diatur oleh hukum dengan nilai-nilai keagamaan masyarakat Indonesia, dampak negatif dari tindakan ini terus meningkat. Oleh karena itu, penerapan Hukum Islam diharapkan dapat memberikan jawaban yang relevan dan solusi yang komprehensif dalam penanganan tindak pidana penyimpangan seksual di masa mendatang.(Martiasari, 2019)

Dampak Penyimpangan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun