Mohon tunggu...
Hayfa Zeba
Hayfa Zeba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Kasus Penistaan Agama

9 Juli 2023   20:31 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:02 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang yang mengaku akan adanya tuhan. Indonesia sendiri memiliki lima agama yang diakui oleh negara. Keberagaman agama di Indonesia ini merupakan cerminan hak asasi manusia yang mana setiap orang bebas untuk memilih salah satu agama yang dipercayainya dan Islam merupakan agama mayoritas yang ada di Indonesia. Setiap agama, memiliki simbol-simbol keagamaan yang sakral dan tidak boleh diusik yang meliputi kitab suci, tempat ibadah, Nabi, dan hal-hal yang berkaitan dengan agama tersebut. 

Apabila symbol tersebut  dinistakan, akan muncul reaksi dan pengecaman dari pemeluk agama tersebut. Jenis penistaan agama ini dapat berupa menyindir, mengolok-olok, dan menghina. Namun, adanya aliran sesat atau penyimpangan ajaran islam oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits juga termasuk ke dalam penistaan agama. Indonesia memiliki aturan hukum mengenai penistaan agama dan bagi seseorang yang menjadi tersangka kasus penistaan agama akan terjerat pasal 156a KUHP. 

Sedangkan dalam hukum pidana islam, penistaan agama disebut dengan sab addin. Penistaan agama ini dikategorikan sebagai perbuatan yang merusak aqidah yang termasuk ke dalam dosa besar bagi para pelakunya.

Penistaan agama 

Penistaan agama merupakan tindakan yang mengusik, merendahkan, menghina, atau bahkan melakukan dan membuat ajaran agama yang tidak sesuai/ menyimpang dengan suatu ajaran agama tertentu. Penghinaan agama ini dapat berupa penghinaan terhadap tuhan, nabi, kitab suci, tempat ibadah, dan bahkan mengajarkan aliran sesat. Agama menjadi isu yang sangat sensitive dan dapat menimbulkan konflik apabila diusik, khususnya di Indonesia dimana terdapat banyak keberagaman agama didalamnya.

Hukum pidana di Indonesia

Hukum pidana bagi pelaku penistaan terhadap agama tertulis dalam pasal 156a KUHP yang berisi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  • Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
  • Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ketuhanan yang maha esa.

Sanksi pidana dalam KUHP memiliki dua pilihan, yaitu pidana penjara atau denda.

Hukum Pidana Islam 

Penistaan agama dalam hukum pidana islam disebut dengan sab addin. Penistaan agama ini meliputi menghina Al-Qur'an dan hadits, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung keduanya, dan berpaling dari hukum yang ada di Al-Qur'an dan hadits. Dalam agama islam, penistaan agama cenderung terjadi ketika suatu ajarannya menyimpang dari nash Al-Qur'an dan hadits, seperti membuat, mengikuti, mempercayai, dan melaksanakan ajaran menyimpang yang disebut sebagai aliran sesat. Dalam menentukan sesat atau tidaknya sebuah aliran paham keagamaan, harus dilakukan dengan hati-hati. 

Selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan, juga harus meneliti latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut. Dalam hukum pidana islam tidak menyebutkan secara khusus tentang penistaan terhadap agama, namun hal ini dapat dikategorikan kedalam jarimah hudud (riddah). Jika dilihat dari definisi riddah (murtad) adalah keluar dari agama islam. hukuman yang diberikan bagi orang yang murtad adalah hukuman mati.

Karena, ia telah menentang agama islam. Apabila menganggap ringan kejahatan ini, akan menggoyahkan kestabilan tatanan masyarakat muslim. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa usaha melakukan kerusakan di muka bumi dengan cara menyebarkan kekufuran dan keraguan terhadap agama islam adalah lebih berat daripada melakukan kerusakan dengan cara mengambil harta benda dan menumpahkan darah.

Beberapa bentuk penistaan terhadap agama diantaranya;

  • Mengingkari ajaran agama yang ditentukan secara pasti.
  • Menghalalkan apa yang telah diharamkan.
  • Mengharamkan apa yang telah dihalalkan.
  • Mencaci maki Nabi Muhammad SAW dan mencaci nabi-nabi yang sebelumnya
  • Mencaci maki agama islam, mencela Al-Qur'an dan hadits, berpaling dari hukum yang ada didalam Al-Qur'an dan Hadits
  • Mencampakkan Al-Qur'an dan hadits ketempat yang kotor sebagai penghinaan
  • Mengaku sebagai seorang nabi
  • Meremehkan nama-nama Allah, perintah-perintahNya, dan larangan-laranganNya.
  • Dalam Al-Qur'an dan Hadits, telah ditunjukkan dnegan jelas bagi seseorang yang menghina dan mencaci Allah dan agama islam adalah kafir dan murtad. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 12 :

Artinya: Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti.

Dalam Surah At-Taubah ayat 65-66, Allah berfirman :

Artinya : Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah, "Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"

Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.

Ibnu Taimiyah berkata:

"Sesungguhnya Allah menamai mereka sebagai gembong-gembong kekafiran lantaran mencerca terhadap agama. Sesungguhnya mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah kekafiran zhahir dan bathin. Tidak peduli apakah pemaki meyakini haramnya perbuatan tersebut, atau ia menghalalkannya, atau apakah ia lalai dari keyakinannya."

Berdasarkan dalil tersebut, para fuqaha (ahli hukum islam) menetapkan bahwa penistaan agama termasuk dalam tindak pidana (jarimah hudud) dan sanksinya berupa hukuman mati. Pelaku penistaan agama menurut hukum pidana islam diberikan hukuman mati berdasarkan kesepakatan ijma' (kesepakatan ulama).

 Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang dilarang menurut perspektif hukum di Indonesia dan hukum pidana islam. Menurut hukum pidana di Indonesia, sanksi yang diberikan kepada pelaku penistaan terhadap agama yaitu berupa penjara ataupun denda, sedangkan menurut tindak pidana islam, dikatakan bahwa pelaku penistaan terhadap agama dapat dikenakan hukuman mati. Dilihat dari perspektif manapun, penistaan terhadap agama bukanlah hal yang baik, karena dapat menimbulkan suatu konflik pada masyarakat. 

Karena Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, maka isu soal agama merupakan isu yang sangat sensitive. Oleh karena itu, hendaknya kita saling menjaga kerukunan antar umat beragama dengan tidak menghina suatu ajaran agama yang ada di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun