Selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan, juga harus meneliti latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut. Dalam hukum pidana islam tidak menyebutkan secara khusus tentang penistaan terhadap agama, namun hal ini dapat dikategorikan kedalam jarimah hudud (riddah). Jika dilihat dari definisi riddah (murtad) adalah keluar dari agama islam. hukuman yang diberikan bagi orang yang murtad adalah hukuman mati.
Karena, ia telah menentang agama islam. Apabila menganggap ringan kejahatan ini, akan menggoyahkan kestabilan tatanan masyarakat muslim. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa usaha melakukan kerusakan di muka bumi dengan cara menyebarkan kekufuran dan keraguan terhadap agama islam adalah lebih berat daripada melakukan kerusakan dengan cara mengambil harta benda dan menumpahkan darah.
Beberapa bentuk penistaan terhadap agama diantaranya;
- Mengingkari ajaran agama yang ditentukan secara pasti.
- Menghalalkan apa yang telah diharamkan.
- Mengharamkan apa yang telah dihalalkan.
- Mencaci maki Nabi Muhammad SAW dan mencaci nabi-nabi yang sebelumnya
- Mencaci maki agama islam, mencela Al-Qur'an dan hadits, berpaling dari hukum yang ada didalam Al-Qur'an dan Hadits
- Mencampakkan Al-Qur'an dan hadits ketempat yang kotor sebagai penghinaan
- Mengaku sebagai seorang nabi
- Meremehkan nama-nama Allah, perintah-perintahNya, dan larangan-laranganNya.
- Dalam Al-Qur'an dan Hadits, telah ditunjukkan dnegan jelas bagi seseorang yang menghina dan mencaci Allah dan agama islam adalah kafir dan murtad. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 12 :
Artinya: Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti.
Dalam Surah At-Taubah ayat 65-66, Allah berfirman :
Artinya : Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah, "Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.
Ibnu Taimiyah berkata:
"Sesungguhnya Allah menamai mereka sebagai gembong-gembong kekafiran lantaran mencerca terhadap agama. Sesungguhnya mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah kekafiran zhahir dan bathin. Tidak peduli apakah pemaki meyakini haramnya perbuatan tersebut, atau ia menghalalkannya, atau apakah ia lalai dari keyakinannya."
Berdasarkan dalil tersebut, para fuqaha (ahli hukum islam) menetapkan bahwa penistaan agama termasuk dalam tindak pidana (jarimah hudud) dan sanksinya berupa hukuman mati. Pelaku penistaan agama menurut hukum pidana islam diberikan hukuman mati berdasarkan kesepakatan ijma' (kesepakatan ulama).
 Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang dilarang menurut perspektif hukum di Indonesia dan hukum pidana islam. Menurut hukum pidana di Indonesia, sanksi yang diberikan kepada pelaku penistaan terhadap agama yaitu berupa penjara ataupun denda, sedangkan menurut tindak pidana islam, dikatakan bahwa pelaku penistaan terhadap agama dapat dikenakan hukuman mati. Dilihat dari perspektif manapun, penistaan terhadap agama bukanlah hal yang baik, karena dapat menimbulkan suatu konflik pada masyarakat.Â