Mohon tunggu...
Hayfa Zeba
Hayfa Zeba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Kasus Penistaan Agama

9 Juli 2023   20:31 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:02 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang yang mengaku akan adanya tuhan. Indonesia sendiri memiliki lima agama yang diakui oleh negara. Keberagaman agama di Indonesia ini merupakan cerminan hak asasi manusia yang mana setiap orang bebas untuk memilih salah satu agama yang dipercayainya dan Islam merupakan agama mayoritas yang ada di Indonesia. Setiap agama, memiliki simbol-simbol keagamaan yang sakral dan tidak boleh diusik yang meliputi kitab suci, tempat ibadah, Nabi, dan hal-hal yang berkaitan dengan agama tersebut. 

Apabila symbol tersebut  dinistakan, akan muncul reaksi dan pengecaman dari pemeluk agama tersebut. Jenis penistaan agama ini dapat berupa menyindir, mengolok-olok, dan menghina. Namun, adanya aliran sesat atau penyimpangan ajaran islam oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits juga termasuk ke dalam penistaan agama. Indonesia memiliki aturan hukum mengenai penistaan agama dan bagi seseorang yang menjadi tersangka kasus penistaan agama akan terjerat pasal 156a KUHP. 

Sedangkan dalam hukum pidana islam, penistaan agama disebut dengan sab addin. Penistaan agama ini dikategorikan sebagai perbuatan yang merusak aqidah yang termasuk ke dalam dosa besar bagi para pelakunya.

Penistaan agama 

Penistaan agama merupakan tindakan yang mengusik, merendahkan, menghina, atau bahkan melakukan dan membuat ajaran agama yang tidak sesuai/ menyimpang dengan suatu ajaran agama tertentu. Penghinaan agama ini dapat berupa penghinaan terhadap tuhan, nabi, kitab suci, tempat ibadah, dan bahkan mengajarkan aliran sesat. Agama menjadi isu yang sangat sensitive dan dapat menimbulkan konflik apabila diusik, khususnya di Indonesia dimana terdapat banyak keberagaman agama didalamnya.

Hukum pidana di Indonesia

Hukum pidana bagi pelaku penistaan terhadap agama tertulis dalam pasal 156a KUHP yang berisi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  • Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
  • Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ketuhanan yang maha esa.

Sanksi pidana dalam KUHP memiliki dua pilihan, yaitu pidana penjara atau denda.

Hukum Pidana Islam 

Penistaan agama dalam hukum pidana islam disebut dengan sab addin. Penistaan agama ini meliputi menghina Al-Qur'an dan hadits, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung keduanya, dan berpaling dari hukum yang ada di Al-Qur'an dan hadits. Dalam agama islam, penistaan agama cenderung terjadi ketika suatu ajarannya menyimpang dari nash Al-Qur'an dan hadits, seperti membuat, mengikuti, mempercayai, dan melaksanakan ajaran menyimpang yang disebut sebagai aliran sesat. Dalam menentukan sesat atau tidaknya sebuah aliran paham keagamaan, harus dilakukan dengan hati-hati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun