Mohon tunggu...
Huzarialmer
Huzarialmer Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Redaktur Harian Bangka Pos, Pangkalpinang, Tahun 2001-2009. Saat ini ASN Pranata Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cegah Pernikahan Usia Anak, Asyraf Sarankan Siswa untuk Meningkatkan Kompetensi

28 November 2022   19:05 Diperbarui: 28 November 2022   19:07 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara saat kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Perkawinan Usai Anak dan Stunting di Aula, SMKN 2, Asyraf menjelaskan, untuk menikah perlu ada kesiapan mental, emosi, keuangan hingga kesiapan intelektual. Semakin matang usai semakin baik untuk menikah.

Sebagaimana diketahui, kesiapan menikah dapat dilihat dari segi usia ideal pasangan. Usia wanita idealnya 21 tahun, sedangkan untuk laki-laki idealnya berusia 25 tahun. Usia ideal menikah ini berhubungan dengan kesiapan fisik, mental, hingga finansial dalam pernikahan.

"Pernikahan bukan kompetisi. Anak-anak masih punya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Anak-anak sekarang ini, terutama di kota besar lebih cenderung untuk berwiraswasta," ungkapnya.

Sementara saat sesi dialog, Setiawan salah satu siswa menanyakan cara mengubah mindset untuk menikah usai anak. Menjawab pertanyaan ini, Asyraf mengatakan, anak-anak harus fokus belajar agar berprestasi. Sebab laki-laki lebih memilih perempuan berprestasi, begitu juga sebaliknya.

"Untuk laki-laki, menikah dengan perempuan yang bisa mengantar ke surga. Begitu juga dengan perempuan, sehingga pernikahan bisa langgeng," sarannya.

Sedangkan jika sudah terlanjur menikah di usia anak, Asyraf menyarankan agar terlebih dahulu menunda untuk mempunyai anak. "Menunda memperoleh anak sampai usai 21 tahun," tegasnya.

Tertib Adminduk

Administrasi kependudukan penting bagi warga Indonesia. Asyraf mengatakan, jika belum berusia 18 tahun bisa mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini sangat bermanfaat bagi anak yang belum punya identitas.

Sedangkan jika usai di atas 17 tahun sudah bisa membuat KTP. Untuk anak-anak yang pada tahun 2024 nanti sudah mempunyai hak suara, maka saat ini sudah dapat melakukan perekaman e-KTP.

"Sewaktu nanti usai sudah usia 17 tahun, bisa langsung mencetak KTP. Saat perekaman menggunakan baju berkerah," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun