Jika ada aset desa digunakan oleh kelompok perempuan atau forum anak, kata Rohika, harus didokumentasikan dan dibuatkan catatan sebagian laporan. Seperti penggunaan ruang rapat oleh forum anak atau kelompok wirausaha perempuan.
"Semua hal tersebut ditulis sebagai laporan. Jika ada kelompok perempuan yang menggunakan komputer desa, juga didokumentasi," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!