Mohon tunggu...
Huzarialmer
Huzarialmer Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Redaktur Harian Bangka Pos, Pangkalpinang, Tahun 2001-2009. Saat ini ASN Pranata Humas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asyraf Berharap Indeks Pemberdayaan Gender Meningkat, Kekerasan terhadap Perempuan Menurun

21 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 21 Juni 2022   22:38 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara Iche Margareth Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan  KemenPPPA RI mengatakan, pemerintah pusat hingga kabupaten/kota dapat menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

"Layanan tersebut dapat diberikan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, pemerintah daerah hendaknya dapat ikut mengawal dan memastikan dana alokasi khusus non fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan.

"DAK non fisik ini merupakan langkah awal untuk melakukan tanggung jawab dalam menyediakan layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan," ungkapnya.

Saat sesi diskusi, Alta Fatra salah seorang peserta menanyakan mengenai tindak lanjut untuk melakukan perjanjian kerja sama mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menjawab pertanyaan tersebut, Iche Margareth mengatakan, sudah bisa melakukan MoU atau perjanjian kerja sama mengacu undang-undang tersebut.

"Diharapkan kerja sama jangan hanya bersifat dokumen, namun membuat perjanjian kerja sama bersifat aplikatif," sarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun