Sementara Iche Margareth Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan  KemenPPPA RI mengatakan, pemerintah pusat hingga kabupaten/kota dapat menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Layanan tersebut dapat diberikan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, pemerintah daerah hendaknya dapat ikut mengawal dan memastikan dana alokasi khusus non fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan.
"DAK non fisik ini merupakan langkah awal untuk melakukan tanggung jawab dalam menyediakan layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan," ungkapnya.
Saat sesi diskusi, Alta Fatra salah seorang peserta menanyakan mengenai tindak lanjut untuk melakukan perjanjian kerja sama mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menjawab pertanyaan tersebut, Iche Margareth mengatakan, sudah bisa melakukan MoU atau perjanjian kerja sama mengacu undang-undang tersebut.
"Diharapkan kerja sama jangan hanya bersifat dokumen, namun membuat perjanjian kerja sama bersifat aplikatif," sarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H