Mohon tunggu...
Hutari Andini
Hutari Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Indonesia

Mahasiswa Statistika Universitas Indonesia yang memiliki interest dalam bidang analisis data, ekonomi, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minta Pekerjaan Jalur Orang Dalam? Apakah Masih Zaman untuk Dilakukan?

8 September 2024   20:48 Diperbarui: 8 September 2024   20:48 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Resmi Statistik, 6 Mei 2024

Para pelaku praktik nepotisme ini menempatkan sanak saudaranya untuk menempati suatu posisi atau jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan juga kualitas sumber daya yang dimiliki. Tentu secara moral praktik ini sangat  bertentangan dengan prinsip kebanyakan orang. 

Banyak dari masyarakat yang merasa bahwa praktik nepotisme ini tidak adil. Karena bagaimana bisa dengan mudahnya seseorang memiliki suatu posisi tertentu dengan tanpa usaha dan kualifikasi latar belakang pendidikan yang tidak memumpuni hanya karena saudara/kerabatnya sudah memiliki posisi tinggi lebih dahulu. Tentu hal ini sangat tidak adil di kalangan masyarakat yang tidak mempunyai dukungan dari keluarga yang memiliki pekerjaan dan jabatan yang bagus.

Akan tetapi, pada sisi lain praktik nepotisme dengan cara mengambil tenaga kerja dari keluarga sendiri memiliki sisi positif seperti penghematan efisiensi waktu dan tenaga saat perekrutan, serta dapat mempertinggi kesolidan tim kerja dan terciptanya rasa kekeluargaan yang kuat. 

Walaupun rasa kekeluargaan dapat menjadi backfire tersendiri yang dapat mengganggu profesionalitas, rasa kekeluargaan yang berasal dari hubungan darah ini sendiri hanya dapat diputuskan apabila orang tersebut mati sehingga rasa solidaritasnya ini sendiri juga akan sangat kuat. Tetapi sisi positif yang menjadi pertimbangan paling kuat tentang praktik nepotisme ini adalah penghematan efisiensi waktu dan tenaga dalam perekrutan yang sudah disebutkan sebelumnya tadi.

Mengingat adanya sisi positif dari praktik nepotisme ini sendiri, perlu diterapkan batasan-batasan yang jelas untuk setidaknya melaksanakan praktik nepotisme yang memiliki motif dan dampak yang baik bagi organisasi/perusahaan. Batasan-batasan tersebut meliputi pertimbangan kecocokan kualifikasi calon tenaga kerja dengan posisi yang tersedia, serta harus selalu disertai alasan logis untuk menghindari terjadinya praktik nepotisme yang negatif. 

Selain itu, diperlukan peraturan dalam sistem yang jelas dan juga sistem pengawasan dan penindak lanjutan atas pelanggaran yang dapat terjadi. Nepotisme akan dianggap negatif apabila motifnya berunsur pada keserakahan kekuasaan. Hal ini sangatlah tidak benar untuk dilakukan. Sehingga motif praktik nepotisme ini sangatlah penting untuk dipertimbangkan. 

Meskipun motif itu sendiri dapat bersifat relatif dan tidak bisa distandarisasi, tetapi jelas bahwa jika nepotisme tersebut memiliki unsur kehausan akan kekuasaan tetap tidak dapat dilakukan.

Praktik nepotisme ini juga biasanya berhubungan kepada praktik korupsi yang memiliki berbagai bentuk praktik, baik dalam bentuk gratifikasi atau yang lainnya. Secara data,  saking familiar nya masyarakat dengan korupsi yang marak terjadi. 

Menurut berita resmi statistik No. 53/07/Th. XXVII, 15 Juli 2024, Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat Indonesia mengalami penurunan selama dua tahun belakangan ini. 

Padahal target RPJMN untuk IPAK setiap tahunnya selalu naik, dan pada lima tahun belakangan ini belum pernah mencapai target RPJMN. Apakah saat ini masyarakat Indonesia telah menormalisasi praktik korupsi? Sehingga Indeks Perilaku Anti Korupsi di negeri ini kian menurun?

Berita Resmi Statistik, 15 Juli 2024
Berita Resmi Statistik, 15 Juli 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun