Mohon tunggu...
husnul khatimah
husnul khatimah Mohon Tunggu... Administrasi - Sedang belajar menulis

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelarangan Dosen Bercadar di Kampus Islam Negeri serta Kekhawatiran Ditunggangi Radikalisme dan Terorisme

27 Oktober 2020   11:30 Diperbarui: 27 Oktober 2020   11:50 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala’ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. Ayat di atas memerintahkan agar menjulurkan sebagian jilbab tersebut menutup wajah, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata saja. 

Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang yang merdeka, berbeda dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh Karena itu, janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munafik dahalu suka memggangu wanita yang terbuka auratnya. Sesunguhnya Allah telah mengampuni dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintahkan kalian untuk menutup aurat. (Tafsir al-Jalalain, hal. 426)

Demikian penjelasan di atas menunjukkan bahwa cadar merupakan aturan yang dianjurkan oleh para ulama dan bukan sesuatu yang dianggap aneh bahkan diarahkan tudingan tidak berdasar kepada kaum muslimah yang memakainya. Sengaja kami memblock pernyataan ulama di atas, untuk mengingatkan bahwa wanita yang menutup auratnya bahkan konsisten dengan cadarnya janganlah disakiti termasuk di sini tudingan sebagai teroris, radikal, orang yang melakukan pengeboman di beberapa tempat, mengajarkan paham radikalisme dan terorisme kepada mahasiswanya khusus untuk dosen yang dilarang bercadar sesuai dengan judul tulisan ini. 

Meskipun, ada segelintir di antara kelompok yang mengatasnamakan Islam atas perbuatannya yang tidak mencerminkan ajaran Islam yang damai lagi  selamat ini ada wanitanya yang bercadar namun, cadar bukanlah ciri khas kelompok dan pembenaran akan tindakan mereka yan melenceng dari syariat Allah Azza Wa Jalla yang agung. Artinya, tidak mesti wanita yang bercadar adalah seorang teroris dan radikal yang ingin mengganti dasar negara Pancasila seperti yang selama ini mereka tudingkan. Janganlah mudah memvonis dari apa yang hanya tampak dari sisi lahiriyahnya saja. 

Untuk itu, dibutuhkan ilmu dan pemahaman yang benar tentang keutamaan cadar, terutama tuduhan dan larangan itu datang dari institusi Islam itu sendiri. Sungguh sebuah ironi di negeri mayoritas penduduknya beragama Islam, terlebih lagi di bawah naungan kelembagaan yang menatasnamakan Islam namun, paling terdepan dalam sikap intoleran dan penentangannya terhadap salah satu dari aturan yang digariskan Allah Azza Wa Jalla dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya. Wal’iyadzu billah.

Tulisan ini hanya berfokus pada sisi dosen muslimah bercadar saja karena selain sudah banyak tulisan yang membahas tentang pelarangan mahasiswi bercadar namun, yang lebih utama kami ingin mengangkat isu bahwa mereka dilarang hanya karena kekhawatiran institusi akan mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai radikalisme ke mahasiswanya dengan dalih bahwa institusi islam merupakan penjaga dan pengawal dasar negara dan NKRI. 

Sebuah kekhawatiran dan tudingan tak berdasar hanya dengan melihat penampilan lahiriyah dosen tersebut, meskipun “sedikit” melunak dengan alasan ini hanyalah “tatap mata” bukan “tatap muka”, suara tidak jelas, membatasi proses KBM dan sejumlah persangkaan yang lagi-lagi tanpa dasar lainnya. Mereka tidak menyebutkan kekurangan dari sisi kompetensi namun, terus berfokus pada identitas muslimah yang mereka tampakkan saja (cadar). 

Dosen tersebut ada di antaranya yang telah menjadi dosen PNS di sebuah institusi islam negeri yang sempat viral di beberapa media, ada yang di antaranya disuruh memilih di antara dua pilihan yang sulit apakah tetap bertahan dengan cadarnya atau menundurkan diri bahkan ada yang sampai kepada pemecatan tanpa melihat sisi kompetensi yang dimiliki dosen tersebut dengan sejumlah prestasi yang dimilikinya. 

Tidak hanya dosen ASN, bahkan dosen CPNS yang telah melewati serangkaian tes yang tidak bisa dibilang mudah bahkan  lulus murni tanpa campur tangan pihak manapun selain karena qadarnya Allah Jalla Jallalu atasnya, seperti yang lazim diketahui selama ini meskipun sudah melakukan pembenahan dengan taglinenya bersih melayani. 

Harus memilih menanggalkan identitasnya (cadar) atau mengundurkan diri tanpa menyebutkan karena larangan tersebut dari institusi dan kementeriannya serta tidak melaporkan dan memviralkannya di social media. Tanpa melihat dulu kompetensi calon dosen ASN tersebut, kemampuannya berkomunikasi dengan mahasiswa, mentransfer ilmu dan membimbing mereka. Karena seorang dosen sama halnya dengan guru bukanlah sebatas mengajar saja namun, lebih dari itu mendidik mereka jauh lebih penting dalam membangun karakter akhlak budi pekerti peserta didik, meskipun mereka mahasiswa telah berada pada fase dewasa. 

Akan tetapi, hal tersebut diabaikan hanya karena kekhawatiran dan tudingan ditunggangi radikalisme dan terorisme yang sama sekali tidak terbukti dan bahkan mereka tidak mampu untuk buktikan. Bahkan yang lebih memilukan pernyataan institusi yang menyatakan apabila ada dosen muslimah yan bercadar dikhawatirkan semua mahasiswi akan ikut-ikutan bercadar, sebuah kekhawatiran yang tidak dilandasi pemahaman akan ilmu dien yang haq bukankah cadar salah satu syariat yang menjaga kesucian dan keamanan baik muslimah itu sendiri dan pria ajnabi (lelaki asing bukan mahramnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun