Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman atau disinfektan, masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.Â
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini wujud implementasi politik dalam pendidikan atau pembelajaran di masa Covid-19. Semoga dapat terealisasi maksimal untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran daring.Â
Sehingga gairah belajar siswa dan guru tetap menyala dan jangan sampai meredup karena persoalan tidak ada uang untuk membeli kuota internet dan susahnya sinyal atau jaringan internet di daerah atau desa-desa tertentu. Kita tetap di rumah saja, tetapi aktivitas pembelajaran jarak jauh daring melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud, TVRI, dan aplikasi lainnya tetap dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H