Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gairah Belajar Daring

17 April 2020   09:00 Diperbarui: 17 April 2020   09:07 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Menurut penulis kondisi ini sejalan dengan persoalan pendidikan yang sedang kita hadapi utamanya keresahan berbagai pihak, seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat dalam praktik pembelajaran daring selama masa Covid-19 di Indonesia. Persoalan penerapan pembelajaran jarak jauh daring itu harus dicarikan solusi terbaik salah satunya melalui bantuan atau sharing dana.

Membangkitkan Gairah Belajar Daring

Pembelajaran jarak jauh melalui daring di masa Covid-19 beberapa minggu terakhir ini ternyata menyisakan catatan kendala, kekurangan, juga kelemahan penerapannya. Hal ini terungkap dalam sebuah Diskusi Daring yang dilaksanakan bersama Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanggal 13/4/2020 pada pukul 13.30 WIB sampai selesai dengan tema “Berbagi Praktik Baik dalam Pembelajaran pada Kondisi Darurat Covid-19”. Diskusi tersebut mengundang atau diikuti para finalis guru berprestasi, guru berdedikasi, dan anugerah konstitusi tahun 2019 jenjang SD dan SMP. 

Kesimpulannya adalah kondisi dan kendala dalam praktik pembelajaran daring hampir sama di semua daerah atau sekolah di Indonesia, yakni sarana prasaranan dan fasilitas yang ada. Apalagi sekolah yang berada di daerah 3T dan perbatasan Indonesia. Selain itu, pembelajaran daring akan tetap dilanjutkan dengan memanfaatkan portal pendidikan Rumah Belajar Kemendikbud, kerjasama tayangan pembelajaran melalui TVRI dan TV Edukasi, melalui radio pembelajaran RRI atau HT untuk daerah tertentu, serta berbagai aplikasi online, seperti Whatsapp Group, Google Classroom, Meeting Room, ataupun sms dan telepon sepanjang dapat digunakan juga diakses guru dan siswa. Para guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat melakukan pembelajaran daring dari rumah atau mendatangi siswa di rumahnya melalui home visit sesuai Protokoler Kesehatan Covid-19 yang berlaku. 

Penekanan lainnya adalah proses pembelajaran dan penugasan secara daring tidak membebani secara berlebihan bagi siswa dan orang tuanya. Sesi terakhir disampaikan berbagai pengalaman dan praktik baik yang dilakukan selama masa darurat Covid-19, dimulai dengan guru membuat rancangan pembelajaran yang berorientasi pada praktik keimanan dan ketaqwaan, pendidikan karakter, kompetensi, dan kreativitas siswa sampai pada mempraktikkan produk yang dihasilkan kepada siswa melalui daring. Jika tidak dapat diimplementasikan melalui daring, maka guru cukup menyiapkan catatan harian untuk dilaksanakan nanti ketika masuk sekolah atau dengan mengunjungi siswa. Begitupun dengan penilaian daring akan tetap dilaksanakan mengingat masa tanggap darurat nasional masih lama.

Adapun kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh daring, diantaranya beberapa siswa tidak memiliki HP, penggunaan HP bergantian dengan orang tua atau saudara, tidak mendapat atau susah sinyal karena kondisi tempat tinggal, tidak punya kuota internet atau kehabisan kuota internet pada saat belajar, tidak memiliki aplikasi belajar atau link pembelajaran di HP, aplikasi tidak support karena HP kurang upgrade, kehabisan baterai atau mati lampu listrik saat belajar, akses internet sinyalnya lambat pada pengisian absensi online, pengiriman tugas dalam bentuk gambar/foto/video dan sebagainya yang kapasitasnya besar, tidak cakap teknologi dan internet (siswa gagap teknologi), jauh keluar rumah untuk pembelian kuota internet, dan tidak punya uang untuk beli kuota internet. 

Khusus keterbatasan yang disebabkan tidak dapat mengakses internet, dimungkinkan dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian kuota internet bagi siswa dan guru sesuai kebutuhan sekolah. Di mana juknis perubahannya ketika diskusi masih menunggu proses koreksi, evaluasi, dan penyesuaian dari pemerintah. 

Dan, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam Permendikbud Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Mendikbud mengatakan “Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan Aparatur Sipil Negara dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku”. Namun, guru-guru honor tetap akan diberikan honornya sesuai aturan.

Kepala Sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. “Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku”. Perubahan tersebut ada diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yang disisipkan satu pasal yakni Pasal 9A. Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tertanggal 9 April 2020, inti pasal tersebut adalah Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun