Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Efek PSBB bagi Pendidikan

10 April 2020   07:00 Diperbarui: 10 April 2020   07:32 2427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UKK dan PPDB Terdampak PSBB

Sebagaimana diketahui bahwa Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai penyakit pandemi sehingga pemerintah perlu melakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. 

Pertimbangan pemberlakuan PSBB di sutau wilayah tentu harus memenuhi kriteria, yakni jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. DKI Jakarta termasuk di dalamnya, sebab lebih dari setengah kasus dan korban meninggal dunia terjadi di sana. 

Bagaimana dengan provinsi Sumatera Selatan dan lainnya? Berdasarkan rencana pemberlakuan PSBB di ibukota tersebut akan dimulai tanggal 10 April 2020. Sehingga diperlukan penegakan tegas dengan kekuatan mengikat bagi seluruh warga masyarakat yang akan ditingkatkan untuk mengendalikan merebaknya virus ini. 

Pemberlakuan PSBB ini nantinya akan berdampak pada penutupan fasilitas dan akses umum, seperti tempat hiburan, taman kota, balai pertemuan, ruang terbuka hijau, sarana rekreasi, gedung olahraga, museum, transportasi dan sebagainya. 

Terkait kegiatan sosial seperti pernikahan pemerintah tidak melarang tetapi hanya akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama dan meniadakan resepsi atau sedekah untuk sementara. Namun, ada juga pengecualian dari pemberlakuan kebijakan ini, antara lain sektor kesehatan, sektor pangan makanan minuman, sektor energi (air, listrik, SPBU), sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor logistik distribusi barang, dan sektor keseharian (warung/toko kelontongan), terakhir sektor industri strategis. 

Sektor lain terutama sektor kesehatan dan organisasi sosial tetap diizinkan beroperasi seperti biasa. Hal ini juga berdampak pada bidang pendidikan, terutama kegiatan belajar mengajar yang selama ini telah dialihkan dari sekolah ke rumah akan dilanjutkan atau diperpanjang kembali dalam dua pekan ke depan. 

Berarti aktivitas pembelajaran dan penilaian kemungkinan besar tahun ini akan diselesaikan semuanya melalui sistem jarak jauh dalam jaringan (online). Setelah UN dibatalkan akankah Ujian Kenaikan Kelas juga ikut dibatalkan? Ahh tentu itu tidak.

Selanjutnya, harus dilihat pula apa dampak yang akan ditimbulkan setelah pemberlakuan PSBB terhadap proses pendidikan di Indonesia. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. 

Hal ini berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran virus corona yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, akhirnya pemerintah membatalkan Ujian Nasional Tahun 2020. 

Konsekuensi kebijakan ini adalah UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi. Hal ini juga berdampak pada pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) jenjang SD/SMP/SMA/SMK sederajat yang akan dilaksanakan pada akhir Mei dan awal Juni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun