Mohon tunggu...
Husna Roihatil Jannah
Husna Roihatil Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG PRODI EKONOMI SYARIAH

Sebagai mahasiswa yang mendalami ekonomi syariah, saya memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu seputar keuangan syariah, kebijakan ekonomi, dan pemberdayaan UMKM berbasis syariah. Saya percaya bahwa ekonomi berbasis nilai-nilai Islami dapat menjadi solusi inovatif untuk tantangan ekonomi modern, khususnya di Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, saya juga gemar berbagi wawasan dan perspektif melalui artikel di platform digital. Dengan gaya bahasa yang santai namun berbobot, saya berharap tulisan-tulisan saya dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Keahlian: Analisis Keuangan Syariah Kebijakan Ekonomi Islami Edukasi tentang Pajak dan UMKM Penulisan artikel informatif dan edukatif Moto Hidup: "Berbagi ilmu adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik." Hobi: Membaca buku ekonomi dan keislaman, menulis artikel inspiratif, serta mengikuti seminar tentang perkembangan ekonomi syariah. Visi: Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah sebagai sistem yang adil, transparan, dan membawa keberkahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Final 0,5%; Bongkar Mitos dan Rahasia Sukses UMKM Tanpa Ribet Pajak!

29 November 2024   09:31 Diperbarui: 29 November 2024   09:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak ini harus dibayar sebelum tanggal 15 bulan berikutnya melalui bank persepsi atau aplikasi pajak resmi. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran untuk pelaporan tahunan.

Kapan UMKM Harus Beralih ke Tarif PPh Umum?

Tarif PPh Final 0,5% hanyalah transisi untuk UMKM yang baru berkembang. Kamu harus beralih ke tarif umum jika:

  • Omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar, atau
  • Masa penggunaan tarif PPh Final habis.

Tarif umum ini progresif untuk WP OP dan flat 22% untuk badan usaha.

Perbedaannya, pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.

Langkah Cerdas Mengelola Pajak untuk UMKM

  • Catat Semua Transaksi, Jangan mengandalkan ingatan, Gunakan aplikasi pembukuan digital untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran.
  • Manfaatkan Teknologi Pajak, Gunakan aplikasi pajak yang terhubung dengan DJP Online untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara efisien.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak, Aturan pajak terus berkembang. Konsultasi dengan ahli dapat membantu menghindari kesalahan yang merugikan.
  • Disiplin Lapor dan Bayar PajaK, Dengan taat pajak, UMKM akan lebih terpercaya di mata mitra usaha, bank, dan pemerintah.

Pajak Adalah Sahabat untuk Pertumbuhan UMKM. Pajak untuk UMKM bukanlah beban, melainkan kesempatan untuk membawa bisnis kamu ke level yang lebih tinggi. Dengan memahami aturan dan memanfaatkan kemudahan seperti tarif PPh Final 0,5%, kamu bisa fokus pada pengembangan usaha tanpa perlu pusing dengan urusan pajak. Risandy Meda Nurjanah menambahkan, "Dengan memanfaatkan kebijakan tarif PPh Final 0,5%, UMKM bisa fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir soal pajak."

Jadi, yuk mulai kelola pajak UMKM dengan lebih cerdas. Siapa tahu, usaha kecilmu bisa menjadi perusahaan besar berikutnya!

Sumber: Materi seminar "Pemahaman Dasar Perpajakan bagi UMKM" oleh Ulil Elma Khoirunisa, S.A., M.A., CA., ASEAN CPA., BKP dan "PPh Final UMKM: Mitos dan Fakta" oleh Risandy Meda Nurjanah, S.A., BKP

 FEB UNESA, 9 November 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun