Setelah masa ini habis, UMKM wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Mitos 3: Telat Bayar Pajak Tidak Akan Dikenai Sanksi Berat.
Fakta: Keterlambatan membayar pajak dikenai bunga administratif yang dihitung per bulan. Untuk menghindari sanksi ini, bayarlah pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Mitos 4: UMKM Tidak Perlu Urus Dokumen Pajak.
Fakta: Meski sederhana, UMKM tetap membutuhkan dokumen seperti Surat Keterangan (Suket) untuk menghindari potongan pajak ganda saat bertransaksi dengan pihak pemotong pajak.
Menghitung Pajak PPh Final UMKM dengan Mudah
Penghitungan pajak UMKM sangat sederhana. Berikut rumusnya:
PPh Final = 0,5% Omzet Bulanan
Contoh:
Jika omzet bulananmu Rp50 juta, pajak yang harus dibayar adalah:
0,5% Rp50 juta = Rp250 ribu