Mohon tunggu...
Husna Roihatil Jannah
Husna Roihatil Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG PRODI EKONOMI SYARIAH

Sebagai mahasiswa yang mendalami ekonomi syariah, saya memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu seputar keuangan syariah, kebijakan ekonomi, dan pemberdayaan UMKM berbasis syariah. Saya percaya bahwa ekonomi berbasis nilai-nilai Islami dapat menjadi solusi inovatif untuk tantangan ekonomi modern, khususnya di Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, saya juga gemar berbagi wawasan dan perspektif melalui artikel di platform digital. Dengan gaya bahasa yang santai namun berbobot, saya berharap tulisan-tulisan saya dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Keahlian: Analisis Keuangan Syariah Kebijakan Ekonomi Islami Edukasi tentang Pajak dan UMKM Penulisan artikel informatif dan edukatif Moto Hidup: "Berbagi ilmu adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik." Hobi: Membaca buku ekonomi dan keislaman, menulis artikel inspiratif, serta mengikuti seminar tentang perkembangan ekonomi syariah. Visi: Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah sebagai sistem yang adil, transparan, dan membawa keberkahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Final 0,5%; Bongkar Mitos dan Rahasia Sukses UMKM Tanpa Ribet Pajak!

29 November 2024   09:31 Diperbarui: 29 November 2024   09:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah masa ini habis, UMKM wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Mitos 3: Telat Bayar Pajak Tidak Akan Dikenai Sanksi Berat.

Fakta: Keterlambatan membayar pajak dikenai bunga administratif yang dihitung per bulan. Untuk menghindari sanksi ini, bayarlah pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

Mitos 4: UMKM Tidak Perlu Urus Dokumen Pajak.

Fakta: Meski sederhana, UMKM tetap membutuhkan dokumen seperti Surat Keterangan (Suket) untuk menghindari potongan pajak ganda saat bertransaksi dengan pihak pemotong pajak.

Menghitung Pajak PPh Final UMKM dengan Mudah

Penghitungan pajak UMKM sangat sederhana. Berikut rumusnya:

PPh Final = 0,5% Omzet Bulanan

Contoh:

Jika omzet bulananmu Rp50 juta, pajak yang harus dibayar adalah:

0,5% Rp50 juta = Rp250 ribu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun