Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mau Tahu Apa Saja Kebijakan dalam Penyaluran Dana di Bank Syariah? Klik Artikel Ini Sekarang

30 Maret 2023   16:12 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai haii semuanya? Aoak kabar nih? Semoga selalu baik dan sehat yaa.

Hari ini kita kembali lagi dengan artikel dengan pembahasan yang baru nihh...

Penasaran gakk? Baca sampai bawah yaa

Kita udah tau apa itu bank syariah,gimana dasar hukum nya,apa saja produk-produk nya. Nah selanjutnya Di artikel ini kita akan membahas tentang gimana sih kebijakan-kebijakan dalam penyaluran dana di bank syariah. 

Tapi pertama tama kita cari tau dulu apa sih penyaluran dana itu?

Penyaluran dana di bank syariah adalah kegiatan bank syariah dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penyaluran dana di bank syariah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan nasabah dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dapat berupa pembiayaan untuk keperluan usaha, konsumsi, maupun investasi.

Dalam penyaluran dana di bank syariah, bank syariah bertindak sebagai pihak yang memberikan dana atau modal, sementara nasabah bertindak sebagai pihak yang memanfaatkan dana atau modal tersebut untuk keperluan tertentu. Bank syariah akan memperoleh keuntungan dari pembiayaan yang diberikan melalui mekanisme pembagian keuntungan yang telah disepakati bersama dengan nasabah dalam akad syariah.

Penyaluran dana di bank syariah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan praktik bisnis yang merugikan. Bank syariah juga memperhatikan aspek keadilan dalam kegiatan penyaluran dana, sehingga nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat memperoleh pembiayaan dengan mudah dan adil.

Dalam penyaluran dana di bank syariah, bank syariah harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bank syariah harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bank syariah seperti yang sudah kita ketahui memiliki prinsip dasar yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu prinsip kepatuhan pada hukum syariah atau yang biasa disebut dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam penyaluran dana, bank syariah memiliki kebijakan yang berbeda dengan bank konvensional.

Berikut ini beberapa kebijakan dalam penyaluran dana di bank syariah:

Prinsip-prinsip syariah

Dalam penyaluran dana, bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang meliputi prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum syariah, tidak melakukan riba, gharar, dan maysir, serta kegiatan usaha harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembiayaan berbasis akad

Bank syariah dalam penyaluran dana harus menggunakan akad atau perjanjian yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa akad yang biasa digunakan dalam penyaluran dana antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan qardhul hasan.

Analisis kelayakan

Sebelum menyalurkan dana, bank syariah harus melakukan analisis kelayakan terhadap penerima dana. Analisis ini meliputi analisis terhadap proyek atau usaha yang akan didanai, kemampuan penerima dana dalam mengembalikan dana, serta risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran dana.

Diversifikasi portofolio

Bank syariah harus melakukan diversifikasi portofolio dalam penyaluran dana. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan keuntungan.

Monitoring dan pengawasan

Bank syariah harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Pelaporan

Bank syariah harus melakukan pelaporan terhadap penyaluran dana yang dilakukan. Pelaporan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi dan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah dan pihak yang berkepentingan lainnya.

Dalam menjalankan kebijakan penyaluran dana di bank syariah, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kegiatan penyaluran dana di bank syariah dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Nah seperti itu teman teman kebijakan dalam penyaluran dana di bank syariah.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua yaa

Dan selamat berpuasa bagi yang menjalankan.

Mohon maaf apabila ada salah kata

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun