Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mau Tahu Apa Saja Kebijakan dalam Penyaluran Dana di Bank Syariah? Klik Artikel Ini Sekarang

30 Maret 2023   16:12 Diperbarui: 30 Maret 2023   17:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut ini beberapa kebijakan dalam penyaluran dana di bank syariah:

Prinsip-prinsip syariah

Dalam penyaluran dana, bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang meliputi prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum syariah, tidak melakukan riba, gharar, dan maysir, serta kegiatan usaha harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembiayaan berbasis akad

Bank syariah dalam penyaluran dana harus menggunakan akad atau perjanjian yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa akad yang biasa digunakan dalam penyaluran dana antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan qardhul hasan.

Analisis kelayakan

Sebelum menyalurkan dana, bank syariah harus melakukan analisis kelayakan terhadap penerima dana. Analisis ini meliputi analisis terhadap proyek atau usaha yang akan didanai, kemampuan penerima dana dalam mengembalikan dana, serta risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran dana.

Diversifikasi portofolio

Bank syariah harus melakukan diversifikasi portofolio dalam penyaluran dana. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan keuntungan.

Monitoring dan pengawasan

Bank syariah harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun