Mohon tunggu...
Husnaini Novitasari
Husnaini Novitasari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Maju kedepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Langkah Mengatasi Konflik

25 November 2020   07:40 Diperbarui: 25 November 2020   07:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

  • Cek Kontrak

    1. Apakah semua pihak puas?
    2. Apakah semua masalah teratasi?
    3. Apakah hasilnya semakin baik?
    4. Apakah semua proses mediasi berjalan seimbang?
  • Melakukan formalisasi
  1. Penandatanganan kontrak tertulis

Pihak ketiga atau yang sering disebut mediator harus memiliki karakteristik terbuk, Independent, imparsial,percaya diri, menghormati, seimbang, siap bekerja, memimpin, dapat dipercaya, toleran, dan berorientasi pada layanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun