Kekhawatiran yang wajar kok. Mengingat Belanda termasuk negara dengan jumlah penderita yang tinggi, yaitu bertenger pada angka 45.578 serta di konfirmasi meninggal ada di angka 5.856 per tanggal 25 Mei 2020.
Sebuah angka yang fantastis, mengingat jumlah penduduk Belanda keseluruhan Cuma sekitar 17,28 juta jiwa, menurut sensus 2019.
Pandangan sinis tentang kebijakan pemerintah Belanda itu tak di gubris pengambil keputusan di pemerintahan kerajaan Belanda. Pemerintah perlu mengkaji ulang akibat dari Lockdown, yaitu faktor ekonomi.
Tak bisa di pungkiri, selain dampak kesehatan masyarakat, faktor ekonomi adalah salah satu sektor yang pertama kali kena 'pukulan telak' yang akan butuh waktu lama buat recovery.
Satu hal lagi, kalau memberlakukan lockdown pemerintah mesti mengeluarkan dana lebih untuk berbagai tunjangan kepada warganya. Terutama kepada warga yang terdampak secara langsung, yang kena PHK perusahaan akibat pemberlakuan lockdown misalnya.
Kesimpulannya pemerintah Belanda ambil jalan tengah. Mengamankan negerinya dari bahaya Covid19, dan mengamankan perekonomian negara.
Langkah yang sama, dengan istilah beda, juga diambil pemerintahan Republik ini. Kalau di Belanda disebut Intellegent Lockdown, maka disini disebut Pembatasan Sosial berskala besar. Sekali lagi, Â pertimbangannya adalah faktor ekonomi. Lockdown terlalu membebani pemerintah.
Maka berapa langkah di ambil pemerintah dalam mengatasi bahaya Pandemi mengerikan ini. Mulai dari pemberlakuan karantina wilayah dan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), sebagaimana telah diatur dalam UU 6/2018 tentang karantina kesehatan, pada pasal 9 ayat 1yang berbunyi Setiap orang wajib mematuhi  penyelenggaraan karantina kesehatan, serta ayat 2 yang berbunyi setiap orang berkewaiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan ancaman bagi para pelanggar karantaina ada dalam pasal 93, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat ( 1) dan/atau menyebabkan kedaruratan kesehatan bagi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
Untuk pembatasan sosial berskala besar, sebagaimana tercantum pada pasal 49
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko wilayah pada situasi kedaruratan Kesehatan masyarakat dilakukan karantaina rumah, karantina wilayah, karantaina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.