Mohon tunggu...
Husendro Law
Husendro Law Mohon Tunggu... -

Pls see: www.husendro.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Melangkahlah Dengan Benar Pak Prabowo-Hatta! (Pembuktian di MK)

5 Agustus 2014   17:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:22 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Membiarkan NIK ganda tanpa melakukan pemutakhiran data;
  2. Membiarkan pembagian undangan memilih tanpa hak;
  3. Money politics;
  4. Membiarkan pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal;
  5. Tidak melaksanakan kewajiban menetapkan pasangan calon terpilih sehari setelah rekapitulasi penghitungan suara, dan
  6. Tidak melakukan tindakan atas terjadinya pengerahan orang pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan hukum berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikemukakan, Jadi, jika kubu Prabowo-Hatta ingin mengajukan PHPU Pilpres dengan argumentasi adanya kecurangan yang massif dan sistematis, hemat penulis merupakan hak konstitusional dan silahkan berperkara di MK dengan mempertimbangkan dan memperhatikan serta menyiapkan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur:


  1. berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon
  2. dilakukan secara terstruktur dan berjenjang mulai dari tingkat Kota hingga tingkat TPS
  3. melibatkan banyak orang secara masif yang dijadikan sebagai koordinator, saksi, dan/atau relawan,
  4. di mana sebagian di antaranya memiliki pengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur pemerintahan,
  5. dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan matang.
  6. mengubah, dengan menambah atau mengurangi angka-angka perolehan suara pasangan calon tertentu mempengaruhi hasil akhir perolehan suara pasangan calon yang lain
  7. Membiarkan NIK ganda tanpa melakukan pemutakhiran data;
  8. Membiarkan pembagian undangan memilih tanpa hak;
  9. Money politics;
  10. Membiarkan pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal;
  11. Tidak melaksanakan kewajiban menetapkan pasangan calon terpilih sehari setelah rekapitulasi penghitungan suara, dan
  12. Tidak melakukan tindakan atas terjadinya pengerahan orang pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Sedangkan jika permasalahannya hanya:


  1. bersifat personal dan sporadis;
  2. kesalahan teknis dan administrative; dan
  3. berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif seperti kekacauan masalahan penyusunan dan penetapan DPT, regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerjasama atau bantuan lembaga asing, adanya spanduk tata cara pencontrengan (pencoblosan), beredarnya formulir illegal model C-1 PPWP dan adanya berbagai pelanggaran pemilu, baik administasi maupun pidana. (Janedjri M. Gaffar. Hukum Pemilu dalam Yurispudensi MK, Jakarta: Konstitusi Press, hal. 165)

maka belum dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur dan massif sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah sebagaiman pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 148/PHPU.D-VIII/2009 mengenai Pilkada Kabupaten Tana Tidung dan No 108-109/PHPU.B-VII/2009 mengenai PHPU Pilpres 2009 yang dalam hal ini Prabowo Subianto juga berperan sebagai pemohon (pasangan nomor 1 bersama Megawati Soekarno Putri).

Kesimpulannya, jika ada pihak yang memang berkeberatan dengan hasil Pilpres 2014, gunakan cara konsitusional dengan mengajukan permohonan Mahkamah Konsitusi, bukan kemudian menuduh curang terhadap semua pihak penyelenggara Pilpres 2014 dan pihak atau orang yang terkait dengan Pilres 2014 ini.

Tabik,

Husendro

- Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia

- Pls see: www.husendro.com untuk artikel lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun