Pendidikan berkualitas adalah salah satu tujuan utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan agenda PBB 2030. Pendidikan berkualitas adalah hak dasar anak, dan ini didasarkan pada Konvensi Hak-Hak Anak (CRC; PBB, 1989). CRC menetapkan bahwa pendidikan yang berkualitas harus mencakup pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan mental dan fisik anak hingga potensi penuh mereka. Selain itu, pendidikan berkualitas juga harus menghormati hak asasi manusia, mengembangkan penghormatan terhadap lingkungan alam, dan mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam masyarakat yang bebas.
Proyeksi Pensiun Guru di Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memproyeksikan adanya peningkatan jumlah Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang akan memasuki masa pensiun di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2026, sekitar 316.535 GTK diproyeksikan akan pensiun. Puncak proyeksi ini diharapkan terjadi pada tahun 2026, dengan sekitar 88.296 GTK yang akan pensiun. Proyeksi jumlah GTK pensiun ini didasarkan pada perhitungan usia pensiun dari tanggal lahir masing-masing GTK.
Kondisi ini menjadi masuk akal mengingat jumlah GTK yang akan pensiun menempati posisi kedua terbanyak di Indonesia. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga kontinuitas pendidikan di negara ini.
Dampak dari pensiunnya jumlah besar guru adalah terjadinya kekosongan di lembaga pendidikan. Untuk mengatasi kekosongan ini, pemerintah telah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Namun, merekrut guru baru bukanlah satu-satunya solusi. Perlu dilakukan upaya selektif untuk memastikan bahwa guru-guru yang direkrut adalah individu yang kompeten dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Momentum saat ini adalah peluang yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggali serta meningkatkan kompetensi guru di Indonesia. Ini termasuk memberikan pelatihan, pengawasan, serta pengembangan kemampuan yang lebih besar. Harapannya adalah bahwa guru di Indonesia dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih interaktif dan motivatif bagi peserta didik, sehingga menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkembang dan berkualitas untuk kemajuan Indonesia.
Perbandingan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Pendidik di Indonesia, Jepang, dan Finlandia
Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi agenda PBB tahun 2030. Pendidikan berkualitas diarahkan untuk mencapai hak dasar anak dan berlandaskan Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) PBB yang menegaskan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang menghormati hak asasi manusia dan mengembangkan penghormatan terhadap lingkungan alam.
Namun, kualitas pendidikan sangat bervariasi di seluruh dunia. Ini tercermin dalam statistik yang menunjukkan bahwa hampir 40% anak-anak di dunia menerima pendidikan yang tidak memadai, dan terdapat kesenjangan gender serta kesenjangan sosial ekonomi dalam akses dan hasil pendidikan.